Buang Puntung Rokok Sembarangan, 2 Hektare Lahan Sawit Terbakar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan polisi. Pelaku mengaku membuang puntung rokok dalam keadaan masih menyala ke tumpukan pakis kering.
Kapolres Kubu Raya Ajun Komisaris Besar Polisi Arief Hidayat mengamankan pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di Patok 50 Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.
“Kerja keras tim pemburu api Polres Kubu Raya dalam upaya pencegahan dan penindakan membuahkan hasil, setelah melakukan penyelidikan mendalam kasus pembakaran lahan di Patok 50 pun terungkap,” jelas Arief dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).
1. Pelaku pembakar lahan warga Kabupaten Landak
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas mengamankan seorang pria paruh baya berinisial WB (58 tahun), warga Desa Ayu Gundalen, Kecamatan Sungai Temilak, Landak pada Senin (11/9/23), pukul 16.30 WIB. Pelaku diamankan di sebuah pondok yang terletak di kebun sawit Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menambahkan, saat ini Unit TIPIDTER melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dan Perda Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
“Pelaku ini diamankan berawal dari informasi yang sudah dikumpulkan, setelah akurat Kapolsek Rasau Jaya bersama Tim Pemburu api langsung mengamankan pelaku,” jelas Ade.
Baca Juga: PK Ditolak, Demokrat Kubu Moeldoko Arahkan Suara ke Parpol Lain
2. Pelaku mengaku buang puntung rokok dalam keadaan masih menyala
Saat diinterogasi pelaku mengakui api yang menghanguskan lahan di Patok 50 akibat ulahnya yang membuang puntung rokok dalam keadaan masih menyala, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Rasau Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Ade memaparkan kronologi kejadian tersebut, pada saat itu WB hendak membersihkan lahan sawit milik orang lain. Saat di sana, WB membuang puntung rokok ke tumpukan pakis kering, lalu ditinggalnya pergi memotong pelepah sawit.
“Sambil berjalan ke depan untuk memotong pelepah sawit, sekira 20 menit, WB melihat ke belakang api sudah membesar dan mengeluarkan kepulan asap tebal,” terang Ade.
WB panik dan berlari menyelamatkan dirinya ke pinggir kebun sawit, karena angin yang bertiup kencang api tersebut membesar dengan cepat sehingga merembet ke lahan lain. Ia juga ketakutan WB lari dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Rasau Jaya, maupun MPA Desa Rasau Jaya.
3. Dua hektare lahan terbakar, 200 pohon sawit usia 4 tahun lenyap terbakar
Ade memaparkan, lahan kelapa sawit tersebut diperkirakan seluas 6 hektare, dan lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 2 hektare. Tak hanya lahan sawit saja, Ade mengatakan, ada sekitar 200 pohon sawit usia 4 tahun ikut hangus terbakar.
“Perlu diketahui akibat kejadian tersebut petugas pemadaman api Polres Kubu Raya, Polsek Sungai Raya, BNPB, Manggala Agni beserta MPA Desa Rasau Jaya melakukan pemadaman kurang lebih satu mingguan dan saat ini petugas masih melakukan pendinginan di Patok 50 Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya,” ucapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu buah korek api merek Tokai warna hijau, beserta 1 bungkus rokok jenis Tobacco warna hitam sudah berada di Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut oleh Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kubu Raya.
Baca Juga: Pria di Kubu Raya Nekat Curi Minyak Goreng untuk Modal Judi Slot