TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nekat! Pengusaha Sulawesi Buka Tambang Ilegal di Balikpapan

Industri pertambangan dilarang di Balikpapan

Aktivitas tambang ilegal di Balikpapan Kalimantan Timur. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Pengungkapan pertambangan batu bara ilegal di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25 RT 45 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) akan berbuntut panjang. 

Kota Balikpapan sudah berkomitmen menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayahnya. Terlebih saat dipastikan, aktivitas pertambangan ini merambah Hutan Lindung Sungai Manggar yang masuk kawasan buffer zone. 

Tim gabungan Satpol PP Balikpapan, TNI, dan Polri menyegel aktivitas pertambangan yang disebutkan didanai pengusaha Sulawesi. Aktivitas penambangan ini baru berjalan satu minggu. 

“Tambang ini milik pengusaha Pak Zakari orang Sulawesi,” kata salah seorang pekerja bernama Anton kepada tim gabungan, Selasa (16/11/2021).

 

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Minta Dukungan untuk Raih Penghargaan KLHK

1. Kantor perusahaan berlokasi di Somber Balikpapan

Aktivitas pertambangan batu bara ilegal di Balikpapan Kaltim. Foto istimewa

Anton mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal ini di bawah naungan perusahaan CV Jaya Mahakam yang berkantor di kawasan Somber Balikpapan. Lokasi tambang pun cukup jauh berjarak 1 kilometer dari jalan utama di Jalan Soekarno-Hatta dan pemukiman warga. 

Sulitnya medan menuju lokasi, membuat penambang ilegal ini tidak terpantau.

Mereka baru terkaget-kaget saat tim gabungan menyatroni ke lokasi penambangan ilegal. Empat pekerja tambang sama sekali tidak menduga akan kedatangan petugas. 

2. Terungkap berkat laporan warga

Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Aktivitas pertambangan ilegal ini dilaporkan langsung ke Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud pada 13 November 2021. Wali kota pun langsung memerintahkan tim gabungan untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut. 

Tim gabungan terdiri personel Satpol PP, TNI, dan Polri. 

"Saya diperintahkan untuk cek ke lapangan, apabila terbukti maka harus dihentikan, kita juga minta pengamanan dari TNI-Polri," kata Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli. 

Zulkifli berpatokan pada ketentuan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan Sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara.

Baca Juga: Aktivitas Tambang Ilegal Kedapatan Masuk Wilayah Balikpapan

Berita Terkini Lainnya