Nekat! Pengusaha Sulawesi Buka Tambang Ilegal di Balikpapan
Industri pertambangan dilarang di Balikpapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pengungkapan pertambangan batu bara ilegal di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25 RT 45 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) akan berbuntut panjang.
Kota Balikpapan sudah berkomitmen menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayahnya. Terlebih saat dipastikan, aktivitas pertambangan ini merambah Hutan Lindung Sungai Manggar yang masuk kawasan buffer zone.
Tim gabungan Satpol PP Balikpapan, TNI, dan Polri menyegel aktivitas pertambangan yang disebutkan didanai pengusaha Sulawesi. Aktivitas penambangan ini baru berjalan satu minggu.
“Tambang ini milik pengusaha Pak Zakari orang Sulawesi,” kata salah seorang pekerja bernama Anton kepada tim gabungan, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Minta Dukungan untuk Raih Penghargaan KLHK
1. Kantor perusahaan berlokasi di Somber Balikpapan
Anton mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal ini di bawah naungan perusahaan CV Jaya Mahakam yang berkantor di kawasan Somber Balikpapan. Lokasi tambang pun cukup jauh berjarak 1 kilometer dari jalan utama di Jalan Soekarno-Hatta dan pemukiman warga.
Sulitnya medan menuju lokasi, membuat penambang ilegal ini tidak terpantau.
Mereka baru terkaget-kaget saat tim gabungan menyatroni ke lokasi penambangan ilegal. Empat pekerja tambang sama sekali tidak menduga akan kedatangan petugas.
Baca Juga: Aktivitas Tambang Ilegal Kedapatan Masuk Wilayah Balikpapan