TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pansus RUU IKN Menggelar Konsolidasi Publik dengan Akademisi Kaltim

Aksi demo penolakan dari kelompok anak muda di Kaltim

Konsolidasi publik Pansus IKN DPR RI dengan akademisi di Kalimantan Timur, Selasa (11/1/2022). (IDN Times/Nina)

Samarinda, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menggelar konsolidasi publik dengan akademisi di Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (11/1/2022). Konsolidasi publik dilakukan bersama para akademisi di Universitas Mulawarman Samarinda. 

Pemerintah memang secara resmi sudah menyerahkan RUU IKN guna dilakukan pembahasan DPR RI.

“Ini kan kita sifatnya menerima masukan masukan dari akademisi, saya kira ada beberapa yang sudah terakomodasi. Pada intinya  jangan sampai pembangunan IKN itu tidak bersinergi dengan Kaltim,” kata anggota Pansus IKN DPR RI Safaruddin. 

Baca Juga: Mayoritas Infrastruktur Jalan di Kaltim dalam Kondisi Mantap

1. Konsolidasi publik bahas kekhawatiran kesenjangan pembangunan di IKN

Anggota Panitia Khusus DPR RI Safaruddin di Universitas Mulawarman Samarinda, Selasa (11/1/2022). (IDN Times/Nina)

Safaruddin mengatakan, DPR RI sudah hampir final dalam pembahasan RUU IKN ini. Menurutnya, hampir semua fraksi di legislatif sudah sepakat untuk segera mengesahkan RUU ini. 

Perwakilan masing-masing fraksi, menurut Safaruddin hanya berpesan agar masyarakat di sekitar IKN dilibatkan dalam proses pembangunan. 

“Itu semua fraksi di DPR dan pemerintah juga terjadi sinergi, antara IKN dengan Kaltim. Jangan sampai gemerlap IKN, terus Kaltim kumuh. Jangan sampai masyarakat Kaltim jadi penonton nanti saat pembangunan, jangan terpinggirkan orang kita,” ujarnya. 

Meskipun demikian, Safaruddin mengakui Pansus IKN terus menyerap aspirasi dari masyarakat tentang bagaimana pembangunan akan dilaksanakan. Seperti sekarang ini dilakukannya, menemui para akademisi di Kaltim guna memperoleh masukan. 

“RUU ini masih didiskusikan sampai dengan saat ini, diharapkan otoritas di dalam melakukan pembangunan bisa dengan percepatan pembangunan. Tentunya ke depannya tetap mengacu pada pemerintah daerah. Ini masih diskusi,” paparnya. 

2. RUU IKN belum rampung

Rektor Universitas Mulawarman Samarinda Masjaya. (IDN Times/Nina)

Sementara itu dalam konsolidasi, Rektor Universitas Mulawarman Masjaya mengatakan, pembangunan IKN harus juga memerhatikan kondisi kota/kabupaten sebagai daerah penyangga. Agar status pembangunan mereka sebagai daerah penyangga tidak jauh tertinggal dibandingkan wilayah inti IKN. 

“Salah satu yang menjadi sensitif itu ialah harapan jangan sampai membangun IKN kemudian melupakan daerah penyangga. Misalnya habis duit di IKN, tapi yang lainnya seperti aksesnya malah tidak terpenuhi,” terangnya. 

Masjaya kembali menerangkan, dalam pertemuan itu, para rektor turut memberikan masukan sebagai pelengkap kajian yang sudah disampaikan oleh pusat.

“Masukan mereka semua juga sangat penting untuk melengkapi apa yang sudah ada. Sebenarnya sudah ada kajian, ini hanya orasinya saja yang disampaikan ke pansus," paparnya.

Baca Juga: Liburan Nataru, Traffic Tol Balikpapan-Samarinda Melonjak 100 Persen

Berita Terkini Lainnya