Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Samarinda Dibekuk Polisi
Pelaku tidak mengantongi izin aktivitas tambang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan seorang pria berinisial ZN (36) yang melakukan penambangan batu bara secara ilegal di Jalan Muang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
"Kami telah mengamankan seorang pelaku yang melakukan penambangan batu bara tanpa memegang izin di Kelurahan Lempake," terang Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Alasan Biaya Hidup di Samarinda Lebih Murah Balikpapan, Versi ChatGPT
1. Polisi menerima laporan dari masyarakat
Ia menyampaikan kronologis, awalnya ada informasi dari masyarakat sekitar yang mengeluhkan aktivitas penambangan dinilai ilegal, kemudian pihak kepolisian menurunkan tim untuk melakukan penyidikan.
Lanjutnya, tim turun kelapangan, mendapati aktivitas penambangan, tersangka berinisial ZN ternyata tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga: Polresta Samarinda Tahan Sopir Honorer yang Tabrak Balita hingga Tewas