TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Samarinda Dibekuk Polisi

Pelaku tidak mengantongi izin aktivitas tambang

Ilustrasi tambang ilegal (IDN Time/Ervan)

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan seorang pria berinisial ZN (36) yang melakukan penambangan batu bara secara ilegal di Jalan Muang, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. 

"Kami telah mengamankan seorang pelaku yang melakukan penambangan batu bara tanpa memegang izin di Kelurahan Lempake," terang Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Alasan Biaya Hidup di Samarinda Lebih Murah Balikpapan, Versi ChatGPT

1. Polisi menerima laporan dari masyarakat

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadil (Tengah) sampaikan hasil rilis Penipuan Pembelian Emas di Samarinda, Jum'at (13/5/2022) (IDN Times/Nina)

Ia menyampaikan kronologis, awalnya ada informasi dari masyarakat sekitar yang mengeluhkan aktivitas penambangan dinilai ilegal, kemudian pihak kepolisian menurunkan tim untuk melakukan penyidikan.
 
Lanjutnya, tim turun kelapangan,  mendapati aktivitas penambangan, tersangka berinisial ZN  ternyata  tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

2. Polisi menahan pelaku berikut barang bukti

Ilustrasi tongkang mengangkut batu bara (IDN Times/Yuda Almerio)

Di lokasi tersebut terdapat satu unit ekskavator merek Hitachi Zaxis 210 warna oranye sedang beroperasi melakukan penambangan batu bara, serta ditemukan singkapan batu sekitar 100 metrik ton (MT). 
 
Pada saat itu juga pelaku diamankan Polresta Samarinda guna diselidiki lebih lanjut. 
 
Ia menyebutkan dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Kepolisian akan berkoordinasi dengan inspektur tambang dan saksi ahli untuk melengkapi berkas di Kasat Reskrim Polresta Samarinda.

Baca Juga: Polresta Samarinda Tahan Sopir Honorer yang Tabrak Balita hingga Tewas

Berita Terkini Lainnya