Pengacara Zam: Pelanggaran Pidana dalam RUPS PT Duta Manuntung
Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Persidangan ke-14 kasus penggelapan aset dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam) eks Direktur Utama PT Duta Manuntung (DM) di Pengadilan Negeri Balikpapan memunculkan fakta-fakta mengejutkan, Selasa (7/11/2023).
Terutama saat pengadilan memeriksa saksi meringankan Abdul Rais yang selama ini menjadi penasihat hukum di sejumlah perusahaan dipimpin Zam. Abdul Rais ini pula yang menghadiri rapat umum pemegang saham (RUPS) PT DM Tahun Buku 2019 mempersoalkan aset tanah Zam.
"RUPS meminta empat sertifikat tanah milik Zam dilakukan proses balik nama. Dimasukkan dalam aset perusahaan di RUPS Tahun Buku 2019 ini," kata Abdul Rais saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afrianto.
Baca Juga: PTSL Bikin Mafia Tanah Hilang Job, Balikpapan Siap Jadi 'Kota Lengkap'
1. Saksi menghadiri RUPS PT DM
Sebagai perwakilan Zam, Abdul Rais menghadiri RUPS Tahun Buku 2019 dengan para pemegang saham PT DM lainnya pada 2020 lalu. Seperti diketahui, Zam memiliki 5 persen saham PT DM sehingga keberadaannya tetap dianggap penting dalam pelaksanaan RUPS.
Namun pada pertemuan tersebut, Abdul Rais mengaku malah memperoleh intimidasi hingga bersitegang dengan peserta RUPS. Mayoritas di antara mereka memintanya agar kooperatif memproses balik nama sertifikat hak milik (SHM) nomor 1313, 9606, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 4993 dan 4992.
Sertifikat tanah ini seluruhnya atas nama Zam. "Saya diminta kooperatif agar empat sertifikat atasnama klien saya ini menjadi atasnama perusahaan. Tentu saja saya menolak," paparnya.
Abdul Rais mengatakan, empat sertifikat tanah tersebut seluruhnya atasnama Zainal Muttaqin, sehingga dalam ketentuan hukum formal dianggap sebagai pemilik sah atas tanah.
"Saya tegas menolak permintaan mereka, bahkan sampai sempat bersitegang dengan salah satu direksi sebelum akhirnya dilerai," ungkapnya lagi.
Baca Juga: Pencuri Bertopeng Nekat Satroni Empat Lokasi di Balikpapan