TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Zam: Pelanggaran Pidana dalam RUPS PT Duta Manuntung

Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan

Persidangan mantan bos Jawa Pos Zainal Muttaqin di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur, Selasa (3/10/2023). (IDN Times/Sri Wibisono)

Balikpapan, IDN Times - Persidangan ke-14 kasus penggelapan aset dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam) eks Direktur Utama PT Duta Manuntung (DM) di Pengadilan Negeri Balikpapan memunculkan fakta-fakta mengejutkan, Selasa (7/11/2023).

Terutama saat pengadilan memeriksa saksi meringankan Abdul Rais yang selama ini menjadi penasihat hukum di sejumlah perusahaan dipimpin Zam. Abdul Rais ini pula yang menghadiri rapat umum pemegang saham (RUPS) PT DM Tahun Buku 2019 mempersoalkan aset tanah Zam. 

"RUPS meminta empat sertifikat tanah milik Zam dilakukan proses balik nama. Dimasukkan dalam aset perusahaan di RUPS Tahun Buku 2019 ini," kata Abdul Rais saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afrianto. 

Baca Juga: PTSL Bikin Mafia Tanah Hilang Job, Balikpapan Siap Jadi 'Kota Lengkap'

1. Saksi menghadiri RUPS PT DM

Persidangan ke-14 kasus penggelapan aset dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam) eks Direktur Utama PT Duta Manuntung di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (7/11/2023). Foto istimewa

Sebagai perwakilan Zam, Abdul Rais menghadiri RUPS Tahun Buku 2019 dengan para pemegang saham PT DM lainnya pada 2020 lalu. Seperti diketahui, Zam memiliki 5 persen saham PT DM sehingga keberadaannya tetap dianggap penting dalam pelaksanaan RUPS. 

Namun pada pertemuan tersebut, Abdul Rais mengaku malah memperoleh intimidasi hingga bersitegang dengan peserta RUPS. Mayoritas di antara mereka memintanya agar kooperatif memproses balik nama sertifikat hak milik (SHM) nomor 1313, 9606, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 4993 dan 4992.

Sertifikat tanah ini seluruhnya atas nama Zam. "Saya diminta kooperatif agar empat sertifikat atasnama klien saya ini menjadi atasnama perusahaan. Tentu saja saya menolak," paparnya. 

Abdul Rais mengatakan, empat sertifikat tanah tersebut seluruhnya atasnama Zainal Muttaqin, sehingga dalam ketentuan hukum formal dianggap sebagai pemilik sah atas tanah.  

"Saya tegas menolak permintaan mereka, bahkan sampai sempat bersitegang dengan salah satu direksi sebelum akhirnya dilerai," ungkapnya lagi. 

2. Saksi meminta keberatannya dicatat dalam keputusan RUPS PT DM

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai Jaksa Penuntut Umum mengambil risiko tinggi sidangkan kasus Zainal Muttaqin, Selasa (31/10/2023). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Masih dalam pertemuan RUPS itu, Abdul Rais meminta agar keberatannya dicantumkan dalam nota risalah putusan RUPS PT DM Tahun Buku 2019. Secara tegas ia memastikan, kliennya, yakni Zam menolak aset pribadi dimasukkan menjadi aset perusahaan.  

Selepas pertemuan ini, Abdul Rais meminta salinan risalah keputusan RUPS agar bisa menjadi bahan laporan kepada kliennya. 

"Namun sampai sekarang saya tidak menerima salinan risalah RUPS ini, saya juga tidak tahu apa hasil keputusannya," katanya kepada Majelis Hakim dipimpin Ibrahim Palino. 

Di tengah proses tanya jawab antara saksi dan JPU ini, Penasihat Hukum Sugeng Teguh Santoso menginterupsi agar persidangan bisa menghadirkan alat bukti risalah RUPS PT DM Tahun Buku 2019. Ia bahkan secara terbuka menduga ada potensi pelanggaran hukum dalam putusan risalah ini. 

"Mohon agar majelis hakim menghadirkan alat bukti hasil putusan RUPS tersebut. Kami menduga ada pelanggaran pidana dalam pembuatannya," tegasnya. 

JPU akhirnya menunjukkan bukti risalah RUPS PT DM Tahun Buku 2019 di depan persidangan. 

Baca Juga: Pencuri Bertopeng Nekat Satroni Empat Lokasi di Balikpapan

Berita Terkini Lainnya