Pengacara Zam Puji Saksi dari JPU: Notaris yang Profesional
Persidangan kasus penggelapan aset eks bos Jawa Pos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi sekaligus dalam kasus penggelapan aset dengan terdakwa Zainal Muttaqin (Zam), eks Direktur Utama PT Duta Manuntung (DM), Selasa (17/10/2023).
Persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam agenda pemeriksaan saksi Hema Loka (Notaris), Daniel Mahendra Yuniar (Dirut PT Indonesia Energi Dinamika), dan Rudy Yulianto (PT Duta Manuntung).
Ada kejadian unik saat Pengacara Hukum Sugeng Teguh Santoso memeriksa saksi notaris dihadirkan JPU. Alih-alih mencecar saksi ini, ia malah memuji integritas Hema Loka yang dianggapnya sebagai notaris yang berpegang teguh pada prinsip norma hukum.
"Paling menarik malah saksi yang dihadirkan jaksa, Hema Loka sebagai notaris yang profesional," kata Sugeng sesuai sidang kepada jurnalis.
Baca Juga: Anggota DPRD Paser Ditahan dan Kasusnya Disidang di Balikpapan
1. Pengakuan Hema Loka dalam pemeriksaan jaksa
JPU Afriyanto dan Sangadji bergantian memeriksa saksi Hema Loka dalam pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah nomor 1067 atas nama Dahlan Iskan yang akan dibalik nama menjadi PT Duta Manuntung.
Hema Loka yang pernah menjadi Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cabang Balikpapan mengungkapkan, ditemui Raisa pada kisaran tahun 2017-2018. Pegawai PT Duta Manuntung ini menyerahkan SHM asli milik bos Jawa Pos.
"Terus saya jelaskan persyaratannya SHM ini harus diturunkan statusnya dulu menjadi SHGB (sertifikat hak guna bangunan). Selain itu juga ditandatangani Dahlan Iskan sebagai pihak yang tercantum dalam SHM tanah ini," paparnya.
Namun dalam prosesnya, kata Hema Loka, proses balik nama SHM Dahlan Iskan pun urung dilanjutkan oleh pihak pemohon. Pasalnya berbulan-bulan sejak penyerahan sertifikat tanah tersebut, katanya, PT Duta Manuntung tidak kunjung menghadirkan Dahlan Iskan selaku orang yang namanya tertuang dalam SHM nomor 1067.
Ia pun mengembalikan SHM nomor 1067 tersebut kepada M Salahuddin pada 24 September 2018 silam. Penyerahan sertifikat tanah ini dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani Wakil Direktur PT Duta Manuntung ini.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Perundungan Anak di Masjid Balikpapan