Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan di Banjarmasin
Kerja sama Gakkum KLHK dan Bea Cukai Kalsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Penyelundupan sebanyak 360 kilogram sisik trenggiling (manis javanica) berhasil terungkap di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (17/5/2023). Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama antara Gakkum KLHK, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbagsel, dan Balai BKSDA Kalsel.
Keterangan tertulis, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan AF (42) sebagai tersangka sekaligus menyita barang bukti.
Yakni, 360 kilogram sisik trenggiling, mobil Suzuki Carry, dan handphone, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Harga Telur di Banjarmasin Merangkak Naik Jadi Rp32 Ribu per Rak
1. Kronologis penangkapan
Kronologis pengungkapan kasus saat tim Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbagsel menghentikan mobil Suzuki Carry melaju ke arah Pelabuhan Trisakti pada Rabu 17 Mei 2023 pukul 12.45 Wita.
Dalam pemeriksaan, mereka menemukan 8 kardus berisi sisik trenggiling siap edar dibungkus karung warna putih. Sopir kendaraan inisial SR (35) menyebutkan pemilik sisik trenggiling inisial AF (42).
Pihak Bea Cukai lantas mengamankan sopir sekaligus barang bukti sisik trenggiling. Pemilik barang inisial AF pun akhirnya mendatangi Kantor Bea Cukai di Banjarmasin hingga turut diamankan.
Kasusnya lantas dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan hingga penetapan status tersangka kepada pemilik barang sisik trenggiling.
Baca Juga: Kota Banjarmasin akan Berangkatkan 567 Jemaah Haji ke Tanah Suci