TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan di Banjarmasin

Kerja sama Gakkum KLHK dan Bea Cukai Kalsel

Jumpa pers pengungkapan penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Kamis (25/5/2023). Foto KLHK (Kalsel), Rabu (17/5/2023). Foto KLHK Kalsel

Banjarmasin, IDN Times - Penyelundupan sebanyak 360 kilogram sisik trenggiling (manis javanica) berhasil terungkap di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (17/5/2023). Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama antara Gakkum KLHK, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbagsel, dan Balai BKSDA Kalsel. 

Keterangan tertulis, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan AF (42) sebagai tersangka sekaligus menyita barang bukti.

Yakni, 360 kilogram sisik trenggiling, mobil Suzuki Carry, dan handphone, Kamis (25/5/2023). 

Baca Juga: Harga Telur di Banjarmasin Merangkak Naik Jadi Rp32 Ribu per Rak

1. Kronologis penangkapan

Jumpa pers pengungkapan penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Kamis (25/5/2023). Foto KLHK (Kalsel), Rabu (17/5/2023). Foto KLHK Kalsel

Kronologis pengungkapan kasus saat tim Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalbagsel menghentikan mobil Suzuki Carry melaju ke arah Pelabuhan Trisakti pada Rabu 17 Mei 2023 pukul 12.45 Wita. 

Dalam pemeriksaan, mereka menemukan 8 kardus berisi sisik trenggiling siap edar dibungkus karung warna putih. Sopir kendaraan inisial SR (35) menyebutkan pemilik sisik trenggiling inisial AF (42).

Pihak Bea Cukai lantas mengamankan sopir sekaligus barang bukti sisik trenggiling. Pemilik barang inisial AF pun akhirnya mendatangi Kantor Bea Cukai di Banjarmasin hingga turut diamankan.

Kasusnya lantas dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan hingga penetapan status tersangka kepada pemilik barang sisik trenggiling. 

2. Komitmen tindakan tegas pemerintah

Jumpa pers pengungkapan penyelundupan 360 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Kamis (25/5/2023). Foto KLHK (Kalsel), Rabu (17/5/2023). Foto KLHK Kalsel

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menambahkan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah. Perlindungan keanekaragaman hayati sebagai pengendali ekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia.

Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

Pengungkapan 360 kg sisik trenggiling bisa diartikan terdapat 1.440 ekor satwa trenggiling yang sudah dibunuh. Sedangkan satwa trenggiling termasuk hewan dilindungi undang-undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan.

“Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian ekosistem, karena trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya," paparnya. 

Kajian valuasi ekonomi menunjukkan Indonesia mengalami kerugian Rp72,86 miliar menyusul matinya 1.440 ekor trenggiling. Satu ekor trenggiling memiliki nilai sebesar Rp50,6 juta. 

Baca Juga: Kota Banjarmasin akan Berangkatkan 567 Jemaah Haji ke Tanah Suci

Berita Terkini Lainnya