TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peremajaan 1.000 Ha Kelapa Sawit yang Tidak Produktif di Kaltim 

Usia tanaman di atas 20 tahun

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Samarinda, IDN Times - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) melakukan peremajaan kelapa sawit pada kebun rakyat seluas 1.000 hektare (ha), karena rata-rata umurnya sudah di atas 20 tahun dan tanaman sawit tidak produktif.

"Diperlukan peremajaan perkebunan sawit bagi tanaman yang sudah tidak produktif," ujar Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir dilaporkan Antara, Senin (10/4/2023). 

Ia menandatangani perjanjian kerja sama dan pencairan dana manajemen untuk peremajaan perkebunan sawit anggaran 2023 di Jakarta. 

Baca Juga: Polresta Samarinda Tangkap Kurir Narkoba yang Membawa 1 Kg Sabu

1. Peremajaan sawit rakyat sebesar Rp30 juta per hektare

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Alokasi dana untuk peremajaan sawit rakyat (PSR) dianggarkan sebesar Rp30 juta per ha dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di bawah naungan Kementerian Keuangan dengan dana yang disalurkan langsung kepada kelompok tani kelapa sawit.

Didampingi Kepala Bidang Pengembangan Komoditi Rara Zuraida Henny Hapsari, Ahmad Muzakkir melanjutkan, Program PSR di Kaltim sejak tahun 2017 hingga 2022 telah memperoleh luasan kebun rakyat yang telah ditanam mencapai 7.131.705 ha.

Sedangkan khusus tahun 2023 yang ditarget luasan PSR kebun mencapai 1.000 ha, semuanya berada di Kabupaten Paser, karena kabupaten ini merupakan daerah yang lebih dulu melakukan penanaman sawit.

2. Prosesnya melalui KUD Tani Makmur di Desa Kayung Sari

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Rincian dari 1.000 ha PSR dengan pendanaan dari BPDPKS 2023 tersebut adalah melalui KUD Tani Makmur di Kecamatan Long Ikis di Desa Kayung Sari, yakni seluas 135 ha dengan jenis pola usaha perkebunan plasma.

Kemudian Gabungan Kelompok Tani Jemparing yang juga di Kecamatan Long Ikis, terletak di Desa Jemarong dengan luas perkebunan yang dilakukan PSR sebanyak 109 ha dengan pola perkebunan swadaya.

Berikutnya adalah melalui Koperasi Maju Bersama yang juga di Kecamatan Long Ikis, tepatnya di Desa Olung dengan lua PSR mencapai 250 ha dengan pola usaha perkebunan plasma.

Baca Juga: Racikan Nasi Bungkus dengan Ganja di Lapas Samarinda

Berita Terkini Lainnya