Perlindungan Warga IKN dari Mafia Tanah dengan Penerapan Land Freezing
Menjaga keberlangsungan tanah di area IKN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan kebijakan land freezing dalam melindungi masyarakat ibu kota negara (IKN) dari mafia tanah. Lewat Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN Nusantara dan Kawasan Penyangga.
“Secara sosiologis pengaturan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak melihat kepentingan sekejap saja, menjual tanah dengan harga setinggi tingginya dan kemudian tidak punya aset di wilayah IKN sehingga "tergusur" pindah dari IKN karena tanahnya sudah dibeli habis oleh para mafia tanah,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor diberitakan Antara, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: Tiga Rumah Ambruk Akibat Longsor di Balikpapan, Satu Penghuni Terluka
1. Melindungi warga dari kejahatan Tuan Thakur
Ia mengatakan, melalui penerapan land freezing, berupaya menjaga keberlangsungan kemanfaatan tanah tanah di sekitar IKN tersebut, agar dapat dinikmati masyarakat setempat sampai dengan generasi berikutnya.
“Hal tersebut karena berbicara IKN tidak hanya berbicara kepentingan satu atau dua tahun saja, tetapi menyangkut kepentingan jangka panjang,” katanya.
Gubernur Isran Noor sendiri berseloroh dengan menyebut aturan yang dibuatnya sebagai aturan anti Tuan Thakur. Tuan Thakur adalah karakter dalam film-film lama Bollywood atau film India tentang seorang kaya raya yang memiliki tanah luas.
Namun karena kekayaannya Tuan Thakur sering bersikap sewenang- wenang pada warga sekitarnya.
“Masyarakat bisa berkaca dari warga asli Jakarta yang justru pada akhirnya tidak memiliki tanah di pusat-pusat Jakarta dan tergusur ke pinggiran Kota,” katanya.
Baca Juga: RAN Semarakkan Balikpapan Super Block dalam Friday Night Live