TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Petani Pemilik Lahan Maksimal Dua Hektare Berhak Terima Pupuk Subsidi 

Ketentuan diatur oleh pemerintah

Ilustrasi lahan pertanian. (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Paser, IDN Times - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser Erwan Wahyudi mengatakan, petani yang memiliki lahan maksimal 2 hektare berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah.

“Pada rakor tata kelola pupuk bersubsidi di Bogor Selasa (19/7/2022) Menteri Pertanian (Mentan) menegaskan, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektare setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," katanya seperti diberitakan Antara di Tanah Grogot, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Cagar Budaya di Paser Memperoleh DAK Rp700 Juta dari Pusat

1. Diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)

Pemerintah mulai uji coba atau soft launching digitalisasi penebusan pupuk subsidi di Provinsi Bali. (Dok. Pupuk Indonesia)

Ia mengemukakan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Lanjutnya, dalam Permentan itu  dijelaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas pangan pokok strategis seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

“Jenis pupuk yang diberikan urea dan NPK. Pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan,” ujarnya.

Erwan menilai kedua jenis pupuk itu dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini karena keduanya mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi faktor pembatas untuk peningkatan produksi tanaman secara optimal.

2. Penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat

Ilustrasi puluhan lahan Pertanian di Penajam Paser Utara terendam banjir (IDN Times/ Ervan)

Ia mengemukakan, Kementan menginginkan penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat. Pupuk subsidi sejatinya tak dikurangi, hanya disesuaikan jenisnya dengan kebutuhan yang paling mendasar dan komoditas pangan dasar.

Erwan menilai dibutuhkan suatu langkah strategis, khususnya terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi sehingga tepat waktu, tepat guna, mutu dan sasaran. Ia mengimbau kepada para petani agar bisa menggunakan pupuk bersubsidi dengan bijak, dengan menyesuaikan kondisi lahan.

Menurutnya, di UPTD ada perangkat uji tanah sawah dan bisa untuk menganalisa dosis pupuk yang diberikan.

"Adapun jumlah pupuk subsidi untuk Kabupaten Paser terbatas. Namun disarankan agar ada juga pupuk non subsidi guna mengimbangi agar tidak terjadi kekosongan pupuk subsidi," katanya.

Baca Juga: Kampung Adat Mului Kabupaten Paser Dapat Penghargaan Kalpataru

Berita Terkini Lainnya