Petani Pemilik Lahan Maksimal Dua Hektare Berhak Terima Pupuk Subsidi
Ketentuan diatur oleh pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Paser, IDN Times - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser Erwan Wahyudi mengatakan, petani yang memiliki lahan maksimal 2 hektare berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah.
“Pada rakor tata kelola pupuk bersubsidi di Bogor Selasa (19/7/2022) Menteri Pertanian (Mentan) menegaskan, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektare setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," katanya seperti diberitakan Antara di Tanah Grogot, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Cagar Budaya di Paser Memperoleh DAK Rp700 Juta dari Pusat
1. Diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)
Ia mengemukakan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Lanjutnya, dalam Permentan itu dijelaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan untuk 9 komoditas pangan pokok strategis seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.
“Jenis pupuk yang diberikan urea dan NPK. Pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan,” ujarnya.
Erwan menilai kedua jenis pupuk itu dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini karena keduanya mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi faktor pembatas untuk peningkatan produksi tanaman secara optimal.
Baca Juga: Kampung Adat Mului Kabupaten Paser Dapat Penghargaan Kalpataru