TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Dua Kapal Berisi Kayu Ilegal di Kaltara 

Kayu-kayu tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap

Tangkapan kayu ilegal di Tarakan Kalimantan Utara. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan dua perahu bermuatan 50 kubik kayu tanpa dokumen di Kelurahan Karang Anyar Pantai Tarakan, Rabu (16/6/2021) pukul 05.00 Wita. Kayu-kayu pelbagai jenis ini terdiri bengkirai, meranti, dan kruing berasal dari Sekatak Buji Kabupaten Bulungan.  

"Awalnya kami terima laporan warga, bahwasanya di daerah Perikanan, Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai itu kerap terjadi kegiatan ilegal bongkar muat kayu," kata Kepala Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara Ipda Moedji di lokasi kejadian. 

Baca Juga: Kecelakaan Speedboat Maut di Kaltara, Lima Meninggal 

1. Polisi menerima laporan dari masyarakat

Kayu ilegal tangkapan Polda Kalimantan Utara. Foto istimewa

Moedji mengatakan, pihaknya kerap menerima laporan peredaran kayu ilegal campuran dari Sekatak menuju Tarakan. Bongkar muat kayu ilegal terjadi daerah Perikanan Jembatan Bongkok Kelurahan Karang Anyar Pantai Tarakan. 

Berdasarkan laporan tersebut, Moedji menyebutkan, anggota dari Intel Brimob Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati 2 perahu bermuatan kayu yang tengah berdayung masuk sungai.

Lanjut Moedji, saat kedua perahu tersebut sandar, anggota selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, yang belakangan diketahui berisi  puluhan kubik kayu tanpa dokumen. 

2. Ada delapan orang sudah diamankan

Tim Gabungan BKSDA Resor Agam dan KPHL Agam Raya saat memusnahkan barang bukti kayu hasil pembalakan liar di daerah Silayang Nagari Lubuk Basung. IDN Times/Andri NH

Intel Brimob Polda Kaltara mengamankan kapal saat akan bersandar ke lokasi penggergajian kayu di Perikanan, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan.

Dalam pengungkapan kasus kayu ilegal ini, Moedji mengamankan delapan orang diduga menjadi pelaku pembalakan liar. Barang bukti kayu ilegal pun turut disita untuk dihadirkan dalam proses persidangan. 

"Nahkoda kapal  HE dan YA sisanya hanya anak buah kapal (ABK), tapi HE ini waktu anggota sampai di lokasi sempat kabur," tambahnya.

3. Kayu pesanan seorang pengusaha kayu di Tarakan

Tim Gabungan BKSDA Resor Agam dan KPHL Agam Raya saat memusnahkan barang bukti kayu hasil pembalakan liar di daerah Silayang Nagari Lubuk Basung. IDN Times/Andri NH

Moedji menjelaskan, puluhan kubik kayu campuran tanpa dokumen itu diduga sudah dipesan salah satu pengepul kayu di Tarakan. Pengusaha ini memang kerap mendatangkan kayu untuk kebutuhan proyek bangunan di Tarakan.

"Sebenarnya kita sudah sering dapat laporan ini, bahkan dari aparat sudah sering mengamankannya, hanya saja selalu lolos," ungkap Moedji.

Baca Juga: WNA Jerman Ditangkap di Kaltara dengan Bukti Permen Ganja

Berita Terkini Lainnya