Polisi Tangkap Dua Kapal Berisi Kayu Ilegal di Kaltara
Kayu-kayu tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan dua perahu bermuatan 50 kubik kayu tanpa dokumen di Kelurahan Karang Anyar Pantai Tarakan, Rabu (16/6/2021) pukul 05.00 Wita. Kayu-kayu pelbagai jenis ini terdiri bengkirai, meranti, dan kruing berasal dari Sekatak Buji Kabupaten Bulungan.
"Awalnya kami terima laporan warga, bahwasanya di daerah Perikanan, Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai itu kerap terjadi kegiatan ilegal bongkar muat kayu," kata Kepala Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara Ipda Moedji di lokasi kejadian.
Baca Juga: Kecelakaan Speedboat Maut di Kaltara, Lima Meninggal
1. Polisi menerima laporan dari masyarakat
Moedji mengatakan, pihaknya kerap menerima laporan peredaran kayu ilegal campuran dari Sekatak menuju Tarakan. Bongkar muat kayu ilegal terjadi daerah Perikanan Jembatan Bongkok Kelurahan Karang Anyar Pantai Tarakan.
Berdasarkan laporan tersebut, Moedji menyebutkan, anggota dari Intel Brimob Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati 2 perahu bermuatan kayu yang tengah berdayung masuk sungai.
Lanjut Moedji, saat kedua perahu tersebut sandar, anggota selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal, yang belakangan diketahui berisi puluhan kubik kayu tanpa dokumen.
Baca Juga: WNA Jerman Ditangkap di Kaltara dengan Bukti Permen Ganja