Polresta Samarinda Jatuhkan Sanksi kepada LPK Ajari Bocah Setir Mobil
Video anak setir mobil viral di media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Samarinda Komisaris Polisi Creato Sonitehe Gulo menyampaikan pihaknya telah memberikan sanksi kepada pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Mengemudi. LPK ini mengunggah video menyetir anak di bawah umur, yang tengah viral di media sosial di kota setempat.
"Saat ini kami memberikan sanksi kepada ibu HUS (37) yang merupakan pemilik dari LPK Mengemudi yang mengunggah video menyetir anak di bawah umur, tak lain anak nya sendiri," terang Gulo dilaporkan Antara di depan Gedung Satpas Polresta Samarinda, Kamis (27/4/2023).
Baca Juga: Kota Samarinda Antisipasi Lonjakan Pendatang Pascalebaran
1. Sanksi penilangan dan surat peringatan
Dikemukakannya, ada pun sanksi yang berikan berupa penilangan terhadap unit mobil yang digunakan dan juga surat peringatan kepada institusi LPK Mengemudi yang dipimpin HUS.
Lanjutnya, dengan catatan apabila HUS mengulangi perbuatannya, maka akan dibawa ke ranah pidana karena sudah melanggar mengajarkan menyetir kepada anak di bawah umur.
"Awal mula kronologi bahwa video tersebut diunggah pada 23 April 2023, dan kemudian viral tersebar di media sosial serta mendapatkan respons dan komentar oleh masyarakat Samarinda," ungkap Gulo.
Baca Juga: KPU Samarinda Sosialisasi Pencalonan Anggota Legislatif