TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polresta Samarinda Jatuhkan Sanksi kepada LPK Ajari Bocah Setir Mobil

Video anak setir mobil viral di media sosial

ilustrasi setir mobil (unsplash/tobias a. müller)

Samarinda, IDN Times - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Samarinda Komisaris Polisi Creato Sonitehe Gulo menyampaikan pihaknya telah memberikan sanksi kepada pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Mengemudi. LPK ini mengunggah video menyetir anak di bawah umur, yang tengah viral di media sosial di kota setempat.
 
"Saat ini kami memberikan sanksi kepada ibu HUS (37) yang merupakan pemilik dari LPK Mengemudi yang mengunggah video menyetir anak di bawah umur, tak lain anak nya sendiri," terang Gulo dilaporkan Antara di depan Gedung Satpas Polresta Samarinda, Kamis (27/4/2023). 

Baca Juga: Kota Samarinda Antisipasi Lonjakan Pendatang Pascalebaran

1. Sanksi penilangan dan surat peringatan

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadil (Tengah) sampaikan hasil rilis Penipuan Pembelian Emas di Samarinda, Jum'at (13/5/2022) (IDN Times/Nina)

Dikemukakannya, ada pun sanksi yang berikan berupa penilangan terhadap unit mobil yang digunakan dan juga surat peringatan kepada institusi LPK Mengemudi yang dipimpin HUS.
 
Lanjutnya, dengan catatan apabila HUS mengulangi perbuatannya, maka akan dibawa ke ranah pidana karena sudah melanggar mengajarkan menyetir kepada anak di bawah umur.
 
"Awal mula kronologi bahwa video tersebut diunggah pada 23 April 2023, dan kemudian viral tersebar di media sosial serta mendapatkan respons dan komentar oleh masyarakat Samarinda," ungkap Gulo.

2. Komentar miring dari netizen

ilustrasi media sosial (pexels.com/Tracy Le Blanc)

Dia mengatakan, HUS mendapat komentar negatif dari para netizen bahwa aksi yang dilakukan kepada bocah diduga dilakukan di Jalan Gajah Mada Samarinda, merupakan tindakan membahayakan baik bagi pengemudi mau pun pengguna jalan lain.
 
Disampaikannya, HUS kemudian dipanggil ke Polresta Samarinda pada Rabu (26/4/2023) untuk kemudian ditindak lanjuti, sehingga sanksi diberikan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: KPU Samarinda Sosialisasi Pencalonan Anggota Legislatif 

Berita Terkini Lainnya