KPU Samarinda Sosialisasi Pencalonan Anggota Legislatif 

Memahami tata cara dan waktu pencalonan

Samarinda, IDN Times - Sebanyak 18 partai politik (parpol) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), mengikuti sosialisasi pencalonan anggota DPRD Kota Samarinda yang digelar oleh KPU setempat, agar mereka memahami tata cara dan tepat waktu dalam pencalonan sebagai anggota DPRD, yakni pada Mei 2023.

"Sosialisasi yang dirangkai dengan rapat koordinasi ini untuk menyampaikan isi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024," ujar Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat dilaporkan Antara di Samarinda, Rabu (26/4/2023).

1. Sosialisasi PKPU tentang pencalonan anggota legislatif

KPU Samarinda Sosialisasi Pencalonan Anggota Legislatif (IDN Times/Sukma Shakti)

Melalui giat yang digelar di Hotel Harris tersebut dimaksudkan agar peserta yang hadir memahami isi PKPU Nomor 10/2023 terkait pencalonan anggota legislatif, sehingga mereka mempersiapkan diri dan berkas yang diperlukan oleh KPU untuk proses pencalonan.

Ia memberikan informasi ke semua Parpol yang hadir agar bersiap mengajukan berkas bakal calon legislatif mulai 1 Mei hingga 14 Mei, karena di tanggal tersebut KPU sudah membuka penerimaan berkas para kandidat, sehingga semua berkas persyaratan diharapkan diserahkan di rentang waktu tersebut.

Sedangkan isi dalam PKPU Nomor 10/2023 tersebut antara lain tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota legislatif, antara lain harus ada keterwakilan perempuan yang dicalonkan.

Baca Juga: Polresta Samarinda Memantau Arus Lalu Lintas Pascalebaran

2. Persyaratan pencalonan anggota legislatif

KPU Samarinda Sosialisasi Pencalonan Anggota Legislatif Ilustrasi simulasi pemungutan suara (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Kemudian syarat minimal calon anggota legislatif adalah berpendidikan terakhir SMA, jumlah calon yang diajukan, dan lainnya. Ini semua tertuang dalam PKPU, sehingga dari peserta rapat tadi ada yang menyebut bahwa ini merupakan panduan bagi partai politik yang harus dipedomani. 

Sedangkan untuk semua syarat pengajuan calon anggota legislatif, termasuk jadwal pengajuan calon, sudah ada dalam lampiran di PKPU. Di dalam lampiran itu juga terdapat isian yang harus dilengkapi oleh parpol, seperti harus dilengkapi tanda tangan ketua dan sekretaris parpol.

3. Parpol yang hadir dalam pertemuan ini

KPU Samarinda Sosialisasi Pencalonan Anggota Legislatif IDN Times/Galih Persiana

Sebanyak 18 parpol yang mengikuti giat tersebut adalah masing-masing parpol ada tiga perwakilan, yakni pimpinan, tim penghubung atau LO, dan operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sebanyak 18 parpol yang hadir tersebut adalah PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, PAN, Partai Ummat, PBB, PSI, Perindo, PPP, Garuda, dan Partai Demokrat.

Baca Juga: Polresta Samarinda Memantau Arus Lalu Lintas Pascalebaran

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya