Polresta Samarinda Tangkap Dua Sopir Truk Kecelakaan Maut
Para sopir parkir sembarangan membuat kecelakaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda mengamankan dua pengemudi truk yang melanggar lalu lintas dengan parkir sembarangan di jalan utama mengakibatkan kecelakaan maut di mana insiden serupa tersebut terjadi pada waktu dan tempat berbeda.
"Akhir Tahun 2022 dan 2023 memberikan pelajaran penting bagi seluruh masyarakat pengguna roda dua ataupun roda empat, agar tetap waspada dalam berkendara selain itu mematuhi aturan lalu lintas terkait tata aturan parkir truk," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli diberitakan Antara, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Pemkot Samarinda Siapkan Rp40 Miliar untuk Revitalisasi Sungai Mahakam
1. Kecelakaan antara truk parkir dengan pengendara roda dua
Ary Fadli mengemukakan, insiden kecelakaan yang menewaskan pengemudi roda dua penabrak truk terjadi di dua tempat, yakni di kawasan jalan utama Kecamatan Palaran pada Kamis (29/12) dan Jalan Pangeran Suryanata Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (5/1)
Pasalnya, terjadi kecelakaan lalu lintas di kawasan Kecamatan Palaran antara truk parkir dengan pengendara roda dua terjadi pada pukul 22.30 Wita.
Kapolresta Samarinda mengungkapkan bahwa dari tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi-saksi yang ada, berhasil mengantongi tersangka NS (31) profesi sebagai pengemudi beralamat di Kelurahan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).
Baca Juga: Normalisasi Sungai Karang Mumus dalam Pengendalian Banjir di Samarinda