Polresta Samarinda Tangkap Kurir Narkoba yang Membawa 1 Kg Sabu
Dua tersangka diamankan polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua pria berinisial EN dan SN yang merupakan kurir pengantar narkoba. Polisi menggagalkan proses transaksi narkoba sekaligus menyita barang bukti 1 kilogram sabu.
“Kami baru saja menangkap dua kurir narkoba, di mana saat diamankan, EN dan SN sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Kota, pada Sabtu (8/4) sekitar pukul 22.45 WITA,” ujar Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli di Samarinda, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Kebakaran Mobil Pengetap BBM di Samarinda Diselidiki Polisi
1. Pelaku berusaha menyembunyikan narkoba
Ia menuturkan, saat hendak ditangkap, SN terlihat melempar tisu ke atas atap, lalu saat diperiksa terdapat satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 1,07 gram bruto, serta barang bukti lainnya berupa tiga ponsel.
Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan dan ditemukan satu kilogram sabu yang disimpan di rumah pelaku SN.
Ary mengatakan, sabu tersebut ditemukan di belakang rumah SN yang terletak di Jalan Otto Iskandardinata Kelurahan Sungai Dama. Sabu tersebut tersimpan di dalam kantong plastik hitam yang berisikan 10 bungkus sabu seberat 1007,68 gram bruto.
“Saat penangkapan, SN hendak menjual 1,07 gram bruto sabu tersebut dengan mengajak EN,” sebutnya.
Baca Juga: Penyaluran Beras CPP di Samarinda Sudah Mencapai 90 Persen