TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pontianak Siaga Karhutla, 2 Pembakar Lahan Sudah Diamankan

Pontianak Siaga Karhutla, 2 Pembakar Lahan Sudah Diamankan

Kebakaran hutan dan lahan di Pontianak Kalimantan Barat sejak kemarin. (Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keputusan ini, buntut terjadinya kasus karhutla di ujung Jalan Perdana dan Sepakat II Kota Pontianak sejak kemarin.

"Tugas Tim Satgas itu nantinya memonitor kawasan lahan gambut yang rentan terjadi kebakaran serta melakukan patroli memantau titik-titik lokasi lahan gambut," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Jumat (26/02/2021).

Edi mengatakan, selain penetapan status siaga, saat ini pihaknya sedang membentuk Tim Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Kota Pontianak.

Dalam tim tersebut akan melibatkan unsur TNI/Polri, Pemkot Pontianak, masyarakat mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT/RW, termasuk pemadam kebakaran swasta.

Menurut dia, pencegahan terjadinya karhutla jauh lebih maksimal jika upaya ini diterapkan. "Sehingga kebakaran lahan bisa diantisipasi sejak dini," tuturnya.

Baca Juga: Disambut Isak Tangis, 2 Jenazah Korban Sriwijaya Air Tiba di Pontianak

1. Petugas masih fokus pemadaman kebakaran

Kebakaran hutan dan lahan di Pontianak Kalimantan Barat. (Istimewa)

Saat ini, kata Edi, pihaknya fokus menangani kebakaran lahan yang berlokasi di ujung Jalan Perdana dan Sepakat II yang terjadi sejak kemarin. Informasi yang diperolehnya dari pihak kepolisian, sudah ada dua orang yang diamankan karena diduga membakar lahan.

Kedua orang tersebut akan diproses hukum akibat perbuatannya.

"Ini juga sebagai warning bagi warga lainnya agar tidak membakar lahan," kata Edi.

Aturan sanksi karhutla tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali)  Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Bagi pemilik lahan yang terbakar, baik sengaja maupun tidak sengaja, terancam sanksi pembekuan lahan selama kurun waktu tertentu.

Lahan yang tidak sengaja terbakar dibekukan selama tiga tahun. Sedangkan yang sengaja, dilarang memanfaatkan lahannya selama lima tahun.

"Kita lakukan penyegelan terhadap lahan itu dengan memasang palang," tegasnya.

Baca Juga: Penumpang Sriwijaya Air SJY 182 Hampir Semua Warga Kalbar

Berita Terkini Lainnya