TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PTPN XIII Kuasai Kembali Lahan 165 Hektare Jadi Sengketa di Paser

Sengketa dengan perusahaan sawit swasta

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Balikpapan, IDN Times - PT Perkebunan Nusantara XIII sah mendapatkan kembali lahan seluas 165 hektare di Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau,  Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Lahan tersebut sebelumnya bersengketa dengan PT Pucuk Jaya, yang juga sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Pada 29 Mei 2023 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot sudah melaksanakan eksekusi pemulihan hak PTPN XIII tersebut,” kata Wakil Presiden Senior Eksekutif Pendukung Bisnis Perusahaan PTPN XIII VT Moses Situmorang diberitakan Antara, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Emak-Emak di Balikpapan pun Berkontribusi Pengentasan Kemiskinan

1. Eksekusi lahan sudah jadi sengketa

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

PN Tanah Grogot mengeksekusi lahan tersebut berdasar putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

“Dengan demikian berdasarkan putusan PK dari Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, areal tersebut sah kembali menjadi milik PTPN XIII,” tegas Situmorang.

Ia mengatakan, upaya hukum hingga ke tahapan PK adalah upaya perusahaan mempertahankan hak pengelolaan yang selama ini sudah diberikan negara.

2. Fokus penyelesaian masalah aset tanah perusahaan

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Ia juga menambahkan, saat ini PTPN XIII tengah fokus mengupayakan penyelesaian berbagai masalah mengenai aset tanah perusahaan.

Perusahaan berharap penyelesaian masalah-masalah itu dapat dilakukan dengan bermufakat dalam musyawarah. Berperkara hingga ke pengadilan adalah jalan terakhir yang akan ditempuh.

Baca Juga: Faktor Utama Balikpapan akan Jadi Kota Terbesar di Indonesia Timur

Berita Terkini Lainnya