Puluhan Mobil Angkot di Balikpapan Copot Stiker di Kaca Belakang
Dianggap melanggar ketentuan transportasi darat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Dinas Perhubungan Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penertiban mobil angkutan kota (angkot) setempat. Puluhan mobil transportasi darat dalam kota ini diminta melepaskan pemasangan stiker iklan maupun kampanye partai politik di kaca bagian belakang kendaraan.
Ketentuan ini memang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2000 tentang Trayek, Perlengkapan Angkutan Umum Orang dan Pakaian Seragam Pengemudi.
"Pengemudi atau angkutan kota tidak boleh memasang stiker-stiker selain ditentukan dalam perda," kata Dishub Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Praktik Cashback Angkutan Jasa Penyeberangan Laut di PPU-Balikpapan
1. Puluhan mobil angkot Balikpapan kena razia
Dishub Balikpapan lantas menjaring mobil angkot yang melintas hingga terdapat setidaknya 50 di antaranya terjaring razia Di kaca bagian belakang mobil secara penuh dipasang stiker iklan yang menghalangi pandangan sopir.
Petugas pun meminta para sopir melepaskan stiker iklan itu dibantu personel Dishub Balikpapan.
"50 mobil kami tertibkan. Diatur dalam perda hanya logo perusahaan angkutan kota, nomor trayek, jenis angkutan, dan motto kota, selain itu nggak boleh," papar Sudirman.
Baca Juga: Vaksinasi di Balikpapan Tembus 50 Persen, Ini Kendala di Lapangan