TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Realisasi Pajak Daerah di Kaltim Tembus Angka Rp4,7 Triliun

Penerimaan pajak meningkat dibandingkan tahun 2020

Ilustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Samarinda, IDN Times - Salah satu keberhasilan yang ditorehkan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang tahun 2021 adalah penerimaan pajak daerah. Meski masih harus berjibaku menghadapi serangan pandemik COVID-19, pajak daerah yang berhasil dikumpulkan ternyata jauh lebih tinggi dari penerimaan tahun 2020.

“Tahun 2020 realisasi pajak daerah sebesar Rp3,9 triliun. Tahun 2021 realisasi mencapai Rp 4,77 triliun,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Ahad (9/1/2022).

Baca Juga: Kisah Sukses Wiwin, Dirut Perempuan Pertama di Anak Usaha Pupuk Kaltim

1. Pajak didistribusikan kepada daerah

Dari penerimaan pajak daerah tahun 2020 sebesar Rp3,9 triliun, sebanyak Rp2 triliun diserahkan ke kabupaten dan kota. Sementara pada tahun 2021, dari penerimaan pajak daerah sebesar Rp4,77 triliun, sebanyak Rp2,48 triliun pun  didistribusikan ke kabupaten dan kota.

Penyaluran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Peningkatan penerimaan pajak

Ilustrasi ekonomi digital (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dengan demikian, terdapat peningkatan bagi hasil pajak daerah sebesar 23,8 persen atau sebesar Rp479 miliar dibanding tahun tahun 2020.

Inovasi terus dilakukan agar kesadaran masyarakat membayar pajak bisa terus meningkat. Selain berbagai kemudahan fasilitas layanan, inovasi baru yang diluncurkan adalah Samsat Perpanjangan Lima Tahunan (Pelita), Samsat Kaltim Delivery dan E Dalam Genggaman Bhabin.

Baca Juga: Mayoritas Infrastruktur Jalan di Kaltim dalam Kondisi Mantap

Berita Terkini Lainnya