Realisasi Pajak Daerah di Kaltim Tembus Angka Rp4,7 Triliun
Penerimaan pajak meningkat dibandingkan tahun 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Salah satu keberhasilan yang ditorehkan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang tahun 2021 adalah penerimaan pajak daerah. Meski masih harus berjibaku menghadapi serangan pandemik COVID-19, pajak daerah yang berhasil dikumpulkan ternyata jauh lebih tinggi dari penerimaan tahun 2020.
“Tahun 2020 realisasi pajak daerah sebesar Rp3,9 triliun. Tahun 2021 realisasi mencapai Rp 4,77 triliun,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Ahad (9/1/2022).
Baca Juga: Kisah Sukses Wiwin, Dirut Perempuan Pertama di Anak Usaha Pupuk Kaltim
1. Pajak didistribusikan kepada daerah
Dari penerimaan pajak daerah tahun 2020 sebesar Rp3,9 triliun, sebanyak Rp2 triliun diserahkan ke kabupaten dan kota. Sementara pada tahun 2021, dari penerimaan pajak daerah sebesar Rp4,77 triliun, sebanyak Rp2,48 triliun pun didistribusikan ke kabupaten dan kota.
Penyaluran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Mayoritas Infrastruktur Jalan di Kaltim dalam Kondisi Mantap