RSUD Paser Tidak Terima Rujukan Pasien BPJS dari Puskesmas
Kebijakan yang diberlakukan RSUD Kabupaten Paser
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Paser, IDN Times - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya Kabupaten Paser menerapkan kebijakan yakni tidak lagi menerima layanan rujukan pasien BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dari puskesmas.
"Kebijakan ini diterapkan untuk pemerataan pelayanan dan menghindari penumpukan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya," kata Humas RSUD Panglima Sebaya Ahmad Hadiwijaya diberitakan Antara di Tanah Grogot, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga: Konferda PWI Paser Menyisakan Masalah, Kandidat Merasa Dirugikan
1. Kebijakan tersebut sudah berlaku Januari 2023
Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku sejak perubahan kelas RSUD Panglima Sebaya dari tipe C ke tipe B, per Januari 2023 ini.
Hadiwijaya menuturkan, ada perubahan layanan rumah sakit sejak status rumah sakit berubah menjadi tipe B, yakni titik rujukan untuk pasien BPJS di puskesmas yang sebelumnya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit, mulai sekarang harus dirujuk ke klinik terlebih dahulu.
"Pasien BPJS dari puskesmas harus terlebih dahulu dirujuk ke klinik yang telah ditetapkan," ucapnya.
Baca Juga: Satpol PP Paser akan Gelar Razia Anjal Korban Eksploitasi