Sebanyak 8.630 Napi dan Anak Kaltimra Peroleh Remisi dalam HUT RI
Warga binaan diminta perbaiki perilaku dan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Sebanyak 8.630 narapidana dan anak se wilayah Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) memperoleh remisi atau pemotongan masa hukuman dalam Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77. Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor didampingi Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi dan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kaltimtara Sofyan, menyerahkan secara simbolis surat remisi umum ini.
“Bagi narapidana yang mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekaan tahun ini, pantas bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena mendapatkan pemotongan masa tahanan," kata Isran Noor dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Polresta Samarinda Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dari Pengedar Lokal
1. Para narapidana dan anak diminta memperbaiki perilaku
Isran secara khusus meminta para penerima remisi agar terus memperbaiki perilaku dan selalu taat hukum. Rincian para penerima remisi kali ini, terdiri RU1 sebanyak 8.509 dan RU2 (bebas) 121 orang.
Menurut Isran, remisi yang diberikan adalah bagian dari hak warga binaan yang harus dihormati, dan pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap warga binaan. Tetapi bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan, karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Baca Juga: Lapas Narkotika Samarinda Usulkan 1.036 Warga Binaan Dapat Remisi