TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan oleh Oknum TNI di Balikpapan Digelar 

 Ada pernyataan aneh pelaku saat proses pencarian korban

Proses persidangan oknum TNI Praka Tholib di Pengadilan Militer Balikpapan Kaltim, Senin (4/10/2021). (IDN Times/Riani)

Balikpapan, IDN Times - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI di Balikpapan Praka Muhammad Abdul Mutholib kepada kekasihnya yang merupakan guru honorer inisial RR kini telah memasuki tahap persidangan. Dalam sidang tersebut, Praka Tholib, sapaan akrabnya, dihadirkan dalam sidang untuk mendengarkan kesaksian para saksi yang turut diundang dalam agenda majelis ini.

Ada dua saksi yang dihadirkan dalam sidang perdana ini, yakni ayah korban Kuswanto sebagai saksi pertama dan Dini, selaku saksi kedua. Saat merincikan kesaksiannya, Dini sempat menjawab dihadapan hakim dan seluruh khalayak yang hadir, beberapa pernyataan pelaku yang dinilai janggal saat bersama-sama mencari korban.

Di mana ketika pelaku ditanyakan tentang perasaannya kepada korban oleh Dini, jawaban pelaku justru di luar ekspektasi.

“Saya ditanyakan soal proses pencarian kakak saya, saat saya bersama pelaku di hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021. Saya tanya, sayang gak sama kakak saya, dia jawab, aku itu gemas sama mbak mu, seperti orang geregetan gitu," kata dia, saat dihubungi oleh IDN Times, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Kronologis Pembunuhan Guru Balikpapan oleh Kekasih Oknum TNI

1. Sempat disebutkan namun tak masuk BAP

Proses persidangan oknum TNI Praka Tholib di Pengadilan Militer Balikpapan Kaltim, Senin (4/10/2021). (IDN Times/Riani)

Dini meneruskan, saat dirinya selesai menanyakan hal tersebut kepada pelaku, dirinya sempat kebingungan karena Praka Tholib menjawab hal yang berbeda. Namun saat itu dirinya mengira, jika mungkin saja jawaban itu ungkapan tulus dari pelaku. Sempat terdiam sejenak, tak lama lanjut Dini, pelaku meminta agar Dini dapat membujuk ayahnya untuk mencabut laporan ke Pomdam VI/Mulawarman terkait dirinya.

“Dia bilang, kalau tidak dicabut laporannya nanti mbak mu gak bisa ketemu,” ucap dia menirukan jawaban pelaku saat itu.

Sebelumnya ayah korban sempat melaporkan pelaku ke Pomdam VI/Mulawarman sebagai orang terakhir yang bertemu korban pada tanggal 5 Maret 2021. Sementara pelaku diberi waktu tiga hari untuk ikut melakukan pencarian yang mana jika korban tak ditemukan maka pelaku akan ditahan tepat di hari Seninnya.

Rupanya keterangan ini semua tak masuk dalam BAP penyidik. Dini menyebut, jika keterangan itu semua sudah disampaikan saat proses pemeriksaan, namun dirinya tak tahu jika pernyataan itu tak masuk dalam laporan pemeriksaan.

2. Agenda pemeriksaan saksi

Proses rekonstruksi pembunuhan kekasih oleh oknum TNI di Balikpapan. Foto Dok Pomdam VI Mulawarman

Pengadilan Militer 1-07 Balikpapan mulai menyidangkan kasus pembunuhan ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Senin (4/10/2021). Ada 12 saksi yang akan dihadirkan di pengadilan. Mereka semua adalah orang-orang yang sempat bertemu korban dan pelaku sebelum dan sesudah kasus ini terjadi. 

Dijelaskan oleh Mayor Chk Tatang Sudjana Krida, selaku Hakim Anggota dalam sidang kasus ini, sidang pun diteruskan dan berjalan sesuai jadwal mengingat pelaku juga tak pengajukan eksepsi.

“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi jadi sidang dilanjutkan dengan dua saksi yang dihadirkan,” tutur dia.

Baca Juga: Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Tega Bunuh Kekasih

Berita Terkini Lainnya