Sidang Perdana Kasus Pembunuhan oleh Oknum TNI di Balikpapan Digelar
Ada pernyataan aneh pelaku saat proses pencarian korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI di Balikpapan Praka Muhammad Abdul Mutholib kepada kekasihnya yang merupakan guru honorer inisial RR kini telah memasuki tahap persidangan. Dalam sidang tersebut, Praka Tholib, sapaan akrabnya, dihadirkan dalam sidang untuk mendengarkan kesaksian para saksi yang turut diundang dalam agenda majelis ini.
Ada dua saksi yang dihadirkan dalam sidang perdana ini, yakni ayah korban Kuswanto sebagai saksi pertama dan Dini, selaku saksi kedua. Saat merincikan kesaksiannya, Dini sempat menjawab dihadapan hakim dan seluruh khalayak yang hadir, beberapa pernyataan pelaku yang dinilai janggal saat bersama-sama mencari korban.
Di mana ketika pelaku ditanyakan tentang perasaannya kepada korban oleh Dini, jawaban pelaku justru di luar ekspektasi.
“Saya ditanyakan soal proses pencarian kakak saya, saat saya bersama pelaku di hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021. Saya tanya, sayang gak sama kakak saya, dia jawab, aku itu gemas sama mbak mu, seperti orang geregetan gitu," kata dia, saat dihubungi oleh IDN Times, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Kronologis Pembunuhan Guru Balikpapan oleh Kekasih Oknum TNI
1. Sempat disebutkan namun tak masuk BAP
Dini meneruskan, saat dirinya selesai menanyakan hal tersebut kepada pelaku, dirinya sempat kebingungan karena Praka Tholib menjawab hal yang berbeda. Namun saat itu dirinya mengira, jika mungkin saja jawaban itu ungkapan tulus dari pelaku. Sempat terdiam sejenak, tak lama lanjut Dini, pelaku meminta agar Dini dapat membujuk ayahnya untuk mencabut laporan ke Pomdam VI/Mulawarman terkait dirinya.
“Dia bilang, kalau tidak dicabut laporannya nanti mbak mu gak bisa ketemu,” ucap dia menirukan jawaban pelaku saat itu.
Sebelumnya ayah korban sempat melaporkan pelaku ke Pomdam VI/Mulawarman sebagai orang terakhir yang bertemu korban pada tanggal 5 Maret 2021. Sementara pelaku diberi waktu tiga hari untuk ikut melakukan pencarian yang mana jika korban tak ditemukan maka pelaku akan ditahan tepat di hari Seninnya.
Rupanya keterangan ini semua tak masuk dalam BAP penyidik. Dini menyebut, jika keterangan itu semua sudah disampaikan saat proses pemeriksaan, namun dirinya tak tahu jika pernyataan itu tak masuk dalam laporan pemeriksaan.
Baca Juga: Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Tega Bunuh Kekasih