TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Status COVID-19 Jadi Endemi, Gubernur Kaltim Meminta Kesadaran Diri

Kasus COVID-19 mulai terkendali di Indonesia

ilustrasi pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Samarinda, IDN Times - Meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dihapus oleh pemerintah, sebab status pandemik dicabut karena wabah COVID-19 mulai terkendali dan melandai di Indonesia.

Namun Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor tetap mengingatkan kondisi saat ini masih belum sepenuhnya mereda dan pemerintah menetapkan status menuju endemi.

"Ya otomatis, semua kebijakan pemerintah daerah yang terkait sanksi terhadap PPKM dicabut," katanya dalam akun Instagram Pemprov Kaltim belum lama ini. 

Baca Juga: Pemkot Samarinda Siapkan Rp40 Miliar untuk Revitalisasi Sungai Mahakam

1. PPKM sudah dicabut pemerintah

Menurut dia, PPKM telah dicabut artinya tidak ada pembatasan dan ruang gerak ekonomi yang lebih diperluas. Tetapi masyarakat lanjutnya, diimbau tetap waspada, terutama di ruang tertutup dan terdapat banyak orang atau kerumunan.

Apalagi ketika seseorang sedang kondisi sakit agar membatasi diri, paling tidak menggunakan masker atau tidak melakukan interaksi dengan banyak orang. Baginya sama seperti orang flu dan penyakit lainnya yang mudah menular, maka dia akan membatasi dirinya berinteraksi secara bebas dengan banyak orang.

"Kita sudah melewati dua tahun itu. Kita sudah berproses dan beradaptasi serta memahaminya secara baik," ungkapnya.

2. Status COVID-19 dari pandemik menjadi endemi

ilustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia ini mengungkapkan kondisi pandemik menuju endemi, maka syaratnya adalah lebih pada kesadaran masyarakat atau kesadaran diri pribadi.

Terlebih saat ini herd immunity masyarakat juga semakin baik, selain adanya vaksin (vaksin pertama, kedua hingga booster) juga adaptasi (penularan wabah corona secara otomatis).

Sehingga di masa endemi, pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan tentang hal-hal wajib dan sanksi (tidak seperti masa pandemik/PPKM).

Baca Juga: Bankeu Provinsi Kaltim untuk Kota Samarinda Rp354 Miliar

Berita Terkini Lainnya