Status COVID-19 Jadi Endemi, Gubernur Kaltim Meminta Kesadaran Diri
Kasus COVID-19 mulai terkendali di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dihapus oleh pemerintah, sebab status pandemik dicabut karena wabah COVID-19 mulai terkendali dan melandai di Indonesia.
Namun Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor tetap mengingatkan kondisi saat ini masih belum sepenuhnya mereda dan pemerintah menetapkan status menuju endemi.
"Ya otomatis, semua kebijakan pemerintah daerah yang terkait sanksi terhadap PPKM dicabut," katanya dalam akun Instagram Pemprov Kaltim belum lama ini.
Baca Juga: Pemkot Samarinda Siapkan Rp40 Miliar untuk Revitalisasi Sungai Mahakam
1. PPKM sudah dicabut pemerintah
Menurut dia, PPKM telah dicabut artinya tidak ada pembatasan dan ruang gerak ekonomi yang lebih diperluas. Tetapi masyarakat lanjutnya, diimbau tetap waspada, terutama di ruang tertutup dan terdapat banyak orang atau kerumunan.
Apalagi ketika seseorang sedang kondisi sakit agar membatasi diri, paling tidak menggunakan masker atau tidak melakukan interaksi dengan banyak orang. Baginya sama seperti orang flu dan penyakit lainnya yang mudah menular, maka dia akan membatasi dirinya berinteraksi secara bebas dengan banyak orang.
"Kita sudah melewati dua tahun itu. Kita sudah berproses dan beradaptasi serta memahaminya secara baik," ungkapnya.
Baca Juga: Bankeu Provinsi Kaltim untuk Kota Samarinda Rp354 Miliar