Tangkapan Jumbo Narkoba di Samarinda Senilai Rp17 Miliar
Sabu seberat 16,8 kilogram dan 25 gram ekstasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan prestasi membanggakan memasuki pertengahan bulan Februari ini. Satuan Reserse Narkoba membekuk dua orang diduga kurir pengantar narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Rabu 16 Februari 2022.
Yakni Robi Setiyawan (35) warga Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Ramadhani (22) warga Samarinda. Tidak tanggung-tanggung, dari tangan keduanya berhasil disita barang bukti 16,8 kilogram sabu dan 25 gram ekstasi.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, setelah kita lakukan pengembangan dua tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu seberat 16,882 kilogram dan 25 gram ekstasi," kata Kapolres Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadil saat menggelar jumpa pers, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Deklarasi Capres La Nyalla di Samarinda Dihentikan Satpol PP Kaltim
1. Kronologis penangkapan pelaku narkoba
Personel polisi menangkap dua orang diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan A W Syahranie Perumahan Pandan Wangi Blok L Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Kota.
Identitas keduanya, Ramadhani alias Dani warga jalan Merdeka Timur Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Seorang lagi bernama Robby Setiyawan, alias Robby warga Jalan AW Syahrani, Perum Pandan Wangi Blok LJ8 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda. Namun sesuai data KTP, ia beralamat di Jalan Flamboyan RT 007 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Reskoba Polresta Samarinda. Polisi menerima laporan dari warga adanya peredaran narkoba secara besar-besaran.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pihak yang dimaksud hingga dilanjutkan penangkapan pelaku di dalam rumah.
“Kedua pelaku diamankan di Perumahan Pandan Wangi Blok L No 38 Jalan AW Syahranie Samarinda,” ungkap Ary.
Baca Juga: Samarinda Terapkan PPKM Level 2, Proses Pembelajaran secara Daring