Tegakkan Disiplin, Polda Kaltim Pecat Belasan Personel selama 2021
Pelanggaran kode etik dan pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 personel selama 2021 ini. Para oknum polisi terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik serta terlibat tindak pidana umum.
“Pelanggaran kasus asusila, narkoba dan kode etik. Sebelumnya disidangkan dulu setelah inkrah baru kita PTDH,” kata Wakil Kapolda Kaltim Brigadir Jenderal Pol Hariyanto dalam pers konferensi, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga: Mantan Gubernur Kaltim Diabadikan Namanya sebagai Bandara Samarinda
1. Para oknum polisi dilakukan PTDH
Para oknum tersebut di antaranya berdinas di Polda Kaltim (3), Polresta Balikpapan (1), Polres Berau (4), Polres Kutai Barat (1), Polres Kutai Timur (1), Polres Paser (1), dan Polres Penajam Paser Utara (2). Dari belasan personel salah satu di antaranya berpangkat perwira sedangkan lainnya bintara.
Baca Juga: Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim