Tersangka Korupsi di PDAM Balikpapan Bisa Bertambah
Kejaksaan masih terus mengembangkan kasusnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus korupsi pengadaan plasma "nanobubble" di PDAM Tirta Manuntung Balikpapan bertambah mengingat penyelidikan masih terus berlanjut.
“Kemungkinan jika ada yang terlibat, bisa saja kami tetapkan tersangka lagi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan Ali Mustofa dilaporkan Antara, Minggu (21/5/2023).
Menurut informasi, Generator Nanobubble Versi S-1 (NB S-1) merupakan mesin yang menghasilkan gelembung air dan gas berukuran mikro-nanometer (~ 200 nanometer) di kolom perairan sehingga mampu meningkatkan kandungan oksigen terlarut di dalam air secara optimum.
Baca Juga: Wali Kota Janjikan Kafilah Balikpapan Berangkat Umrah
1. Dua tersangka kasusnya
Sebelumnya Kejari menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut mereka adalah SP dan EG.
Dari keterangan para saksi yang berjumlah hingga 23 orang, diketahui SP adalah penyedia barang mesin nanobubble dari PT Multi Instrumentasi dan EG adalah pejabat pembuat komitmen di PDAM Tirta Manuntung.
Menurut Ali Mustofa, keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan tindak pidana itu mencuat setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Balikpapan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kaltim karena anggaran pembelian perangkat nanobubble yang dianggap terlalu mahal.
“Perkembangannya, dari hasil audit BPKP yang kami ajukan, didapatkan angka kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar," ungkap Ali Mustofa walaupun pembelian itu sendiri dianggarkan sebesar Rp6,8 miliar.
Baca Juga: Kemenkumham dan Kota Balikpapan MoU Perlindungan Kekayaan Intelektual