UU TPKS Diyakini Mampu Mengurangi Kekerasan Seksual di Kaltim
Perlindungan anak dan perempuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Noryani Sorayalita mengharapkan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 12 April 2022 lalu, dapat mengurangi kasus kekerasan.
"Disahkannya UU TPKS, kita harap dapat mengurangi kasus-kasus kekerasan, tidak saja kasus seksual tetapi tindakan lainnya di Kaltim," katanya termuat dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Ribuan Personel Polda Kaltim Diterjunkan untuk Pengamanan Lebaran
1. Ancaman kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak
Soraya menambahkan berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), memang paling tinggi adalah kekerasan seksual baik perempuan maupun anak. Sehingga disahkannya UU TPKS maka masyarakat dapat mengetahui bentuk kekerasan yang dimaksud di dalam UU TPKS.
"Harapannya jika masyarakat mengetahui nantinya tidak menjadi pelaku maupun tidak menjadi korban," tandasnya.
Dengan lahirnya UU TPKS, lanjut Soraya, korban kekerasan berani untuk melaporkan pelaku. Karena sudah dilindungi dalam UU, termasuk 10 poin penting yang diatur UU TPKS di antaranya, setiap perilaku pelecehan seksual termasuk dalam kekerasan seksual, kemudian memberikan perlindungan kepada korban.
Baca Juga: Libur Lebaran, Pemkot Balikpapan Awasi Lokasi Wisata dan Hiburan Warga