TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

29 Hektare Lahan Terbakar, Polres Balikpapan Belum Tetapkan Tersangka

Polisi bentuk tim khusus untuk menanggulangi karhutla

Istimewa

Balikpapan, IDN Times – Puluhan hektare sudah lahan di Balikpapan terbakar sepanjang musim kemarau tahun ini. Namun, hingga kini, polisi belum menetapkan satupun tersangka yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang bisa membahayakan orang banyak itu.

Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta mengatakan, selama September 2019, ada 55 kasus atau titik kebakaran lahan terjadi di Kota Minyak yang dicatat pihaknya. Jika dihitung luasannya, dari 55 kasus itu ada puluhan hektare lahan yang terbakar.

“Kalau ditotal, kurang-lebih dari sekian kejadian itu ada sekitar 29 hektare lahan yang terbakar,” katanya kepada awak media, Senin (23/9).

Baca Juga: Jumlah Kasus Kebakaran Lahan di Balikpapan Meningkat Tajam 

1. Belum ada tersangka kasus kebakaran lahan

Polres Balikpapan

Meski sudah 29 hektare lahan terbakar, lanjut Wiwin, Polres Balikpapan belum ada menetapkan tersangka dalam kasus ini karena pihaknya belum menangkap basah kegiatan pembakaran lahan.

“Ya, untuk kebakaran lahan di Balikpapan sampai saat ini kami belum ada menetapkan tersangka, karena belum ada yang tertangkap tangan,” ungkapnya.

2. Polisi terus buru pelaku pembakaran karhutla

Istimewa

Wiwin menjelaskan, ada beberapa kendala yang dihadapi pihaknya sehingga belum ada menetapkan tersangka dalam kasus pembakaran lahan. Beberapa kendala itu, seperti minimnya saksi-saksi dan alat-alat bukti yang diperoleh pihaknya terkait kasus tersebut.

“Kesulitannya itu kami keterbatasan saksi-saksi di lapangan yang melihat langsung atau bukti yang mendukung yang mengarah pada seseorang,” jelas perwira melati dua di pundak itu.

Meski begitu, Wiwin memastikan, pihaknya tidak akan berhenti memburu pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Balikpapan. Jika ditemukan ada pelaku karhutla, pihak kepolsian tidak akan segan-segan menindak pelaku kejahatan tersebut.

“Kami masih terus mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti. Jika ada indikasi seseorang yang dengan sengaja melakukan pembakaran, tentunya akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Tim Beruang Hitam Basmi Jambret dan Begal di Balikpapan

Berita Terkini Lainnya