Bantah Terlibat di 'Warung' Sabu-sabu, Nenek Terancam 20 Tahun Penjara
25 tahun jadi tukang kode, Nenek alias Ati diupah Rp100 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Tersangka kasus narkoba, Ati alias Nenek (50), menolak keras disebut sebagai koordinator ‘warung’ sabu-sabu di Gunung Bugis, Jalan Sultan Hasanuddin, RT 38, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Dia mengaku tak tahu apa-apa dalam bisnis haram itu.
Kepada wartawan, Ati mengatakan, ia disuruh oleh seorang pria yang kini menjadi buronan polisi untuk memantau situasi di Gunung Bugis. Jika ada orang baru melintasi kawasan tersebut, dia diharuskan teriak kode ‘doyok’.
“Di suruh sama orang, ada mobil (sebut) ‘doyok’, gitu aja. Biar bukan mobil polisi, orang-orang biasa aja tetap doyok, itu aja,” katanya dalam logat Bugis di Mapolda Kaltim, Senin (6/1).
Baca Juga: BNNK Balikpapan Ungkap Bocah 10 Tahun Sudah Konsumsi Sabu-sabu
1. Jika situasi aman kodenya Asman
Jika situasi dinilai sudah kondusif, lanjut Ati ia diharuskan menyebut kode ‘asman’ yang berarti situasi telah aman. Semua kode-kode tersebut disampaikan secara manual alias berteriak, tidak menggunakan perantara seperti handphone.
“Teriak aja, ‘doyokkk’. Kalau lewat aja gak singgah, berarti aman, itu aja,” sambung perempuan berkerudung itu.
Namun dia mengaku tak tahu-menahu soal fungsi kode-kode tersebut. Termasuk aktivitas transaksi narkoba di warung sabu-sabu yang digerebek jajaran Polda Kaltim beberapa waktu lalu, Ati juga mengaku tak tahu.
“Saya gak tahu jualan (transaksi narkoba) itu, gak tahu saya. Gak tahu saya urusan-urusan begitu, saya gak pernah masuk (warung sabu-sabu). Saya di luar aja, di pinggiran jalan,” urai warga Gunung Bugis itu.
Baca Juga: Pengungkapan ‘Warung’ Sabu-sabu di Balikpapan, Ada Polisi Teriak Doyok