Pengungkapan ‘Warung’ Sabu-sabu di Balikpapan, Ada Polisi Teriak Doyok

Seorang nenek dan lima pria dibekuk jajaran Polda Kaltim

Balikpapan, IDN Times – Pebisnis narkoba di Balikpapan nampaknya kini lebih berani. Hal ini diketahui setelah jajaran Polda Kaltim mengungkap bisnis sabu-sabu yang dijual secara terang-terangan. Bahkan, para pelakunya membuat ‘warung’ khusus untuk menjual barang haram tersebut.

Kepada awak media, Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, membeberkan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Polda Kaltim, belum lama ini.

“Kami mendapat laporan adanya peredaran narkoba di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 38, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, atau Gunung Bugis,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Senin (6/1) siang.

1. Polisi temukan tiga poket sabu-sabu

Pengungkapan ‘Warung’ Sabu-sabu di Balikpapan, Ada Polisi Teriak DoyokJajaran Polda Kaltim menggelar konferensi pers kasus warung narkoba, Senin (6/1) siang. (IDN Times/Surya Aditya)

Merespon laporan tersebut, pihaknya segera menggelar investigasi di Gunung Bugis. Benar saja, dari hasil investigasi polisi menemukan aktivitas terlarang di kawasan tersebut. Ada penjualan sabu-sabu di dalam sebuah bangunan kecil. Orang-orang di dalamnya menyebut bangunan tersebut loket, tempat jual-beli sabu-sabu.

Setelah bukti-bukti permulaan terkumpul, Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim menggerebek loket tersebut, pada Kamis, 26 Desember 2019, sekira pukul 15.00 Wita. Hasil penggerebekan, polisi berpakaian sipil menemukan tiga poket sabu dengan berat keseluruhan 0,90 gram bruto.

Di sana polisi juga mengamankan barang bukti transaksi narkoba lainnya. Seperti 1 unit timbangan digital silver, 1 buah kotak oranye, 450 lembar bungkus plastik klip bening, 3 lembar uang pecahan Rp50 ribu dan 1 unit handphone Vivo hitam.

“Barang bukti yang kami amankan memang hanya sedikit, 0,90 gram. Tapi di sini yang kami lihat bukan dari segi barang buktinya, tapi peredaran gelap narkoba. Mereka berani di pemukiman ramai buka loket (warung narkoba),” terangnya.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun Polda Kaltim, Pecat Personel karena Narkoba

2. Nenek jadi kepala koordinator warung narkoba

Pengungkapan ‘Warung’ Sabu-sabu di Balikpapan, Ada Polisi Teriak DoyokPolda Kaltim memperlihatkan barang bukti beserta keenam tersangka kasus warung narkoba. (IDN Times/Surya Aditya)

Dari pengungkapan ini, polisi meringkus enam orang. Mereka adalah Samsul Bahri alias Samsul (23), Ati alias Nenek (50), Andi Fadli alias Andi (32), Ardiansyah alias Ardi (29), Asri alias Yunus (40) dan Hasanuddin alias Mini (57).

Dijelaskan Musliadi, keenam orang yang telah ditetapkan tersangka itu memiliki peran berbeda-beda. Nenek, sebut dia, bertugas sebagai kepala koordinator warung narkoba. Dia yang mengoperasikan transaksi narkoba di sana.

Sedangkan Asri disebut sebagai ‘sniper’, atau bisa dibilang petugas keamanan warung narkoba. Jika ada aparat keamanan datang, Asri akan melaporkan kepada anggotanya. Sehingga, transaksi narkoba akan dihentikan sementara, sampai kondisi dinyatakan aman dari aparat.

“Ada perannya sebagai sniper, kalau polisi ada yang datang, dia (Asri) berteriak 'doyok, doyok', artinya polisi datang. Kalau polisi sudah keluar dari situ (kodenya) 'asman' alias aman,” jelas perwira melati dua di pundak itu.

“Sementara tersangka lainnya ada yang bertugas sebagai penjual dan pemakai sabu-sabu,” tambahnya.

3. Warung narkoba beroperasi 24 jam

Pengungkapan ‘Warung’ Sabu-sabu di Balikpapan, Ada Polisi Teriak DoyokAKBP Musliadi Mustafa menunjukan enam tersangka kasus narkoba (Dok. IDN Times/ Istimewa))

Berdasarkan pengakuan para tersangka, Musliadi membeberkan, transaksi narkoba telah berlangsung selama empat bulan ini, buka setiap hari, selama 24 jam.

“Sistemnya loket, kalau ada orang mau beli antre Jadi di sana ada loket kecil-kecil. Harga jualnya Rp100 ribu sampai Rp1 juta. Uangnya diambil masukan ke loket, baru barang dikeluarkan,” bebernya.

Namun belum diketahui dari mana para tersangka mendapatkan barang tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan. Saat ini para tersangka sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Mapolda Kaltim, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Pasal yang diterapkan di sini Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 jo 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tukas Musliadi.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Blacklist Kontraktor Pujasera Pantai Manggar

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya