TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh Tani Bawa 5 Kg Sabu, Dikemas dalam Bungkusan Teh 

Hendak diedarkan di Banjarmasin

IDN Times/Surya Aditya

Balikpapan, IDN Times – Kejahatan narkoba di Kalimantan seolah tak ada habis-habisnya. Setelah Badan Narkotika Nasional RI mengungkap 38 kilogram (kg) sabu-sabu di Kalimantan Timur (Kaltim), kini Ditresnarkoba Polda Kaltim  juga mengungkap 5 kgnarkotika golongan I jenis kristal metamfetamina itu.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (30/9) siang. Saat itu, sekira pukul 12.00 Wita, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim membekuk seorang kurir narkoba, Riza Pahlipi alias Ambon (37) di kawasan Samarinda.

“Ditangannya kami mengamankan 5 kilogram sabu-sabu siap edar,” katanya kepada awak media, Selasa (8/10) siang.

Baca Juga: Detik-Detik Pengungkapan 38 Kg Sabu, ASN Bertugas sebagai Kurir

1. Disimpan di dalam kardus, dibawa pakai travel

IDN Times/Surya Aditya

Dijelaskan Shaury, Ambon membawa sabu-sabu itu dari Tawau, Malaysia. Kemudian barang haram itu dibawanya masuk ke Indonesia melalui Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Dari sana Ambon hendak ke Banjarmasin menggunakan mobil travel. Namun, sebelum sampai di kota tujuannya, ia lebih dulu diciduk polisi berpakaian preman di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Saat diperiksa, petugas menemukan lima bungkus sabu-sabu yang dikemas ke dalam bungkusan teh merek Guan Yin Wang. Kelima bungkus teh itu disimpan di dalam sebuah kardus coklat.

“Masing-masing bungkus memiliki berat 1 kg. Kemudian mau dibawa ke Banjarmasin untuk diedarkan di sana,” jelas perwira melati tiga di pundak itu.

2. Terancam 20 tahun penjara

IDN Times/Surya Aditya

Akibat perbuatannya membawa sabu-sabu, Ambon dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Kaltim. Dia bakal disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Shaury.

Baca Juga: [Breaking] Kaltim Jadi IKN, Target Empuk Jaringan Sabu Internasional 

Berita Terkini Lainnya