TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dipolitisasi, Mantan Wawali Balikpapan Jadi Terdakwa Kasus Penipuan

Heru Bambang: Kami akan bongkar siapa dibalik ini semua

Mantan Wawali Balikpapan, Heru Bambang, mengikuti sidang sela di PN Balikpapan, Rabu (22/1). (Dok.IDN Times/Istimewa)

Balikpapan, IDN Times – Mantan Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan Heru Bambang, menjadi terdakwa kasus penipuan. Pada Rabu (22/1) kemarin, Heru menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan agenda mendengarkan putusan sela.

Putusan ini menentukan apakah kasus yang menjerat Heru termasuk kasus perdata atau pidana. Informasi yang dihimpun IDN Times, Heru didakwa kasus penipuan ruko dalam bentuk piutang senilai puluhan miliar rupiah. Kasus tersebut terjadi pada 2017 lalu.

 Setelah persidangan berjalan sekitar 20 menit, Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa kasus tersebut adalah kasus pidana. 

Baca Juga: Pemprov Kaltim Jamin Tak Merusak Paru-paru Dunia untuk Pembangunan IKN

1. Heru sebut soal piutang sudah lunas

Sidang Heru Bambang PN Balikpapan, Rabu (22/1). (Dok.IDN Times/Istimewa)

Usai persidangan, Heru membantah telah melakukan penipuan. Menurutnya, persoalan piutang ruko yang dimaksud sudah selesai, alias tidak ada piutang.

“Ini tidak ada kaitannya dengan saya, karena kami sudah bayar, Mas,” kata Heru saat dikonfirmasi awak media mengenai dakwaan yang dituduhkan kepada dirinya.

Karena merasa tidak punya masalah soal piutang ruko, Heru merasa kasus yang menjeratnya sarat kepentingan politik. Sebab, kasus ini dimunculkan pada tahun politik. Apalagi, dia digadang-gadang akan maju Pemilihan Kepala Daerah 2020 sebagai calon Wali Kota Balikpapan.

“Ini kasus tahun 2017. Jadi terkait dengan tahun politik ini juga ada. Kami mau tahu kaitannya dengan tahun politik,” ungkapnya.

Baca Juga: Pendaftaran PPK Pilkada 2020 di KPU Kota Balikpapan Masih Sepi Peminat

Berita Terkini Lainnya