Dua Bandar Narkoba Asal Balikpapan Dibekuk, Dikirim Lewat Ekspedisi
Berasal dari Medan, ganja kering dipasarkan ke luar daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baikpapan, IDN Times – Dua orang bandar narkoba jenis ganja diringkus jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Dua bandar narkoba itu merupakan warga Balikpapan.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, kedua bandar tersebut bernama Heru Prasetyo (30) dan Syaid Pebriansyah Asegaf alias Ebi (32). Heru tinggal di Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota. Sedangkan Syaid warga Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.
“Mereka kami tangkap di kawasan Jalan Sumber Rejo V, Balikpapan Tengah, pada Sabtu, 16 November, sekira pukul 18.00 Wita,” katanya didampingi Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustapa di Mapolda Kaltim, Rabu (27/11).
Baca Juga: Soal Polisi Minta Proyek, Waka Polda Kaltim: Kalau Ada akan Ditindak
1. Polisi amankan 1 kg lebih ganja kering
Awalnya, Shaury menerangkan, pihaknya menangkap Heru terlebih dulu. Di tangan pria kelahiran Balikpapan, 28 Agustus 1989, itu polisi mengamankan 1 kilogram (kg) daun ganja kering yang dikemas ke dalam plastik dan satu stoples kecil berisi ganja seberat 15 gram bruto.
Berhasil menangkap Heru, polisi langsung melakukan pemeriksaan di tempat. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram itu dari Syaid. Pada hari itu juga polisi langsung menciduk Syaid di sebuah kafe.
“Setelah itu mereka kami bawa ke Dit Resnarkoba Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut,” terang perwira melati tiga di pundak itu.
Baca Juga: Pasca Penggerebekan Teroris, Polda Kaltim Tingkatkan Kewaspadaan