TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembunuhan Sadis di Gapura SD Sudah Disiapkan Pelaku sejak Lama

Awal mula dendam karena urusan pisang Rp15 ribu

Kompol Mokhammad Mas’ud memperlihatkan badik yang digunakan tersangka menghabisi nyawa Ahmad Jumadi. (IDN Times/Surya Aditya)

Balikpapan, IDN Times – Polisi menyebut aksi yang dilakukan oleh tersangka, pria berinisial MAS (50) adalah pembunuhan berencana.

Bagaimana tidak, sejak jauh-jauh hari, pria paruh baya itu sudah menyiapkan pembunuhan sadis terhadap korbannya, AJ (48).

Diberitakan sebelumnya, tersangka adalah seorang pedagang pisang. Ia menjual pisang di kawasan Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Sedangkan AJ merupakan pedagang jeli keliling. Dia juga tinggal Muara Rapak.

Baca Juga: [BREAKING] Pedagang Jeli Tewas Ditikam di Gapura Sekolah Dasar

1. Kronologis aksi pembunuhan, korban tewas akibat tiga tusukan

Ilustrasi Berita Pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada Sabtu (29/2), pukul 10.00 WITA, MAS menikam AJ menggunakan sebilah badik di depan gapura SD 002, Muara Rapak.

Polisi menyebut ada tiga tusukan di tubuh korban. Luka terparah di bagian perut. Kondisi ini membuat AJ tewas di rumah sakit.

Sempat kabur, tersangka kemudian menyerahkan dirinya sendiri ke Mako Polsek Balikpapan Utara, beberapa jam setelah menikam korban.

Kepada polisi, tersangka sudah mengaku telah membunuh AJ. Saat itu juga dia ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya terungkap awal mula dendam tersangka pada AJ adalah karena pisang yang dibeli korban dari tersangka.

Setelah dibeli, AJ menganggap pisang tersebut tak bagus. Sehari setelah dibeli, dia mengembalikan pisang tersebut. Namun cara pengembaliannya dilakukan dengan kasar. 

2. Pelaku terancam penjara seumur hidup

Tersangka pelaku pembunuhan pedagang jeli di Balikpapan (IDN Times/Surya Aditya)

Dalam keterangan resminya, Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mokhammad Mas’ud mengatakan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHP, tentang Pembunuhan Berencana.

“Ancam hukuman penjaranya paling tinggi seumur hidup, paling rendah sembilan tahun,” sebut perwira melati satu di pundak itu kepada awak media.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Tersangka Membunuh Pedagang Jeli di Gapura SD

Update 13 November 2020: Artikel ini telah disunting ulang untuk menyamarkan nama, alamat, dan foto korban.

Berita Terkini Lainnya