Setiap Transaksi Pengedar Narkoba Dapat Jatah Pakai Sabu-sabu Gratis
Pengungkapan sabu-sabu di Wahau oleh Brimob
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Seorang pengedar sabu-sabu di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), berinisial SA, dibekuk jajaran Satbrimob Polda Kaltim, Rabu (20/11) dini hari. SA ditangkap di rumahnya, kawasan Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Wadansat Brimob Polda Kaltim, AKBP Slamet Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. Tak sedikit warga di sana melaporkan adanya transaksi haram di rumah SA.
“Ya, ada informasi dari masyarakat bahwa kediaman tersangka (SA) kerap dijadikan transaksi narkoba,” katanya dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (21/11).
Baca Juga: Kecelakaan Maut Tewaskan Calon Pengantin, Pengemudi Positif Narkoba
1. Brimob temukan 7,3 gram sabu-sabu di rumah SA
Mendapat laporan tersebut, tim patroli Satbrimob Polda Kaltim bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Secara diam-diam, rumah SA di intai selama dua hari berturut-turut oleh Brimob.
“Hingga pada tanggal 20 November sekitar jam 02.00, tersangka muncul dan masuk di kediaman,” jelas Slamet di Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan.
Setelah masuk, lanjut Slamet, Tim Brimob langsung menggerebek rumah SA. Tanpa basa-basi lagi petugas langsung menggeledah isi rumah SA.
Laporan masyarakat pun tak meleset. Petugas menemukan obat haram di kamar SA. “Kami menemukan sabu-sabu seberat 7,3 gram, timbangan digital di kamar tersangka dan barang bukti lainnya,” bebernya.
Baca Juga: Konsumsi Narkoba, Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Jadi Tersangka