TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Spesialis Curnamor di Balikpapan Diciduk, Polisi Buru Rekannya

Menganggur jadi alasan tersangka mencuri

Tersangka curnamor di tiga TKP berbeda di Balikpapan, Fachrizal (kiri). IDN Times/Surya Aditya

Balikpapan, IDN Times – Seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Balikpapan, Fachrizal (27), diciduk jajaran Polda Kaltim. Dia ditangkap setelah mencuri sepeda motor di tiga tempat berbeda di Balikpapan.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Yustiadi mengatakan, Fachrizal ditangkap di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 7, Balikpapan Utara, pada Selasa (12/11) lalu. Sebelum ditangkap, dia mencuri Honda Scoopy hitam di Jalan Prajamukti, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

“Jadi saat tersangka melancarkan aksinya, kami pantau terus pergerakannya. Setelah itu baru kami lakukan penangkapan,” katanya, didampingi Kanit V Subdit III Jatanras Polda Kaltim, Kompol Achagianto, Senin (18/11).

Baca Juga: Kecelakaan Maut Tewaskan Calon Pengantin, Pengemudi Positif Narkoba

1. Tersangka juga curi Mio dan Spacy

Jajaran Polda Kaltim menggelar konferensi pers kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka bernama Fachrizal, Senin (19/11). IDN Times/Surya Aditya

Namun mencuri sepeda motor bukan itu saja dilakukan Fachrizal. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, Achagianto mengungkapkan, pemuda 27 tahun itu juga mencuri dua sepeda motor, sebelum pencurian di Jalan Prajamukti.

Yang pertama Fachrizal mencuri Yamaha Mio di kawasan Km 11, Jalan Soekarno-Hatta, pada 6 November 2019. Tiga hari berikutnya dia menggondol Honda Spacy merah di Gang Aman, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.

“Ya, jadi total ada tiga tempat berbeda tersangka melakukan pencurian di Balikpapan,” ungkap perwira melati satu di pundak itu.

2. Spesialis curanmor terancam 9 tahun penjara

IDN Times/Arief Rahmat

Hasil pemeriksaan sementara, Achagianto membeberkan, dalam melancarkan aksinya, Fachrizal tidak bekerja sendiri. Dia bersama rekannya berinisal DD. Dia pun telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang dan dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kami masih kembangkan terus kasus ini. Apakah ada pelaku lainnya atau barang bukti lainnya? Masih kami telusuri,” bebernya.

Kini Fachrizal telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Kaltim. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 KUHP, tentang Tencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,”  ujar Yustiadi.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Residivis Ini Ajak Kawan Lakukan Curanmor Lagi

Berita Terkini Lainnya