TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Spesialis Curnamor Lintas Daerah Kalimantan Timur Dibekuk Polisi

Curi 22 sepeda motor dalam setahun

Tersangka Arif menaiki sepeda motor curiannya. (IDN Times/Surya Aditya)

Balikpapan, IDN Times – Dalam setahun, spesialis pencurian kendaraan bermotor (curnamor) lintas daerah, Arif (19), berhasil menggasak 22 sepeda motor. Namun aksi kejahatannya itu terhenti, setelah sebutir timah panas melumpuhkan sebelah kakinya.

Kapolsekta Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko mengatakan, belum lama ini pihaknya mendapat laporan adanya pencurian sepeda motor. Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Balikpapan Selatan bergerak cepat memburu pelaku pencurian tersebut.

“Tersangka (Arif) berhasil kami amankan di Jalan Poros Samarinda pada Rabu (15/1) kemarin,” katanya kepada awak media, Kamis (16/1) siang.

Baca Juga: Puncak Musim Hujan, selama Sebulan Samarinda Bakal Dihantui Banjir

1. Gara-gara dijual di Facebook, Arif ditangkap

Polsek Balikpapan Selatan menggelar konferensi pers kasus pencurian lintas daerah di Kaltim. (IDN Times/Surya Aditya)

Lebih jauh, Harun mengungkapkan, pada Selasa (14/1) lalu, Arif mencuri sepeda motor merek Vixion bernomor polisi KT 6289 AQ di kawasan Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Foto kendaraan itu dia unggah di Facebook untuk dijual.

Namun justru unggahan itu mengantarkan Arif ke jeruji besi. Karena dari postingan tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan pria bertubuh jangkung itu. Polisi pun berhasil meringkus dia sebelum sepeda motor curian itu dijual.

“Berbekal petunjuk dari hasil olah TKP dan FB (Facebook) kami pancing tersangka untuk melakukan transaksi beli motor itu, setelah itu jam 7 pagi kami tangkap,” ungkapnya.

Saat akan ditangkap, Arif melawan kepada petugas. Dia hendak kabur. Petugas lalu melepaskan tembakan ke udara sebagai peringatan. Namun peringatan itu tak dihiraukan tersangka. Polisi akhirnya melesatkan sebutir peluru ke betis kanan Arif.

“Karena dia mencoba melawan, jadi kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas perwira melati satu di pundak itu.

2. Curi 22 sepeda motor di 22 lokasi berbeda

Ilustrasi sepeda motor curian. IDN Times/Surya Aditya

Polisi lalu membawa Arif ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara, Harun membeberkan, selama setahun, Arif telah mencuri 22 sepeda motor. Puluhan sepeda motor itu ia dapatkan dari berbagai daerah berbeda di Kaltim.

“Motor-motor itu dia didapatkan dari 22 tempat. Di antaranya Balikpapan, Samboja, Bentuas, Muara Jawa, Sanga-sanga hingga Palaran,” bebernya.

Kini Arif harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Selatan. Polisi pun telah mengamankan barang bukti satu unit Vixion dari tangan tersangka. Akibat perbuatannya, Arif terancam hukuman lima tahun penjara.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KHUP, tentang Pencurian,” tukas Kapolsek.

Baca Juga: Tak Terima Pacar Menikahi Ayahnya, Pemuda Tikam Pacar hingga Tewas

Berita Terkini Lainnya