Tolak UU KPK, Mahasiswa Balikpapan Ancam Sita Kantor DPRD
Ketua DPRD Balikpapan sepakat dengan mahasiswa soal RUU KUHP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Reaksi penolakan atas Undang-undang (UU) KPK dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) datang dari Balikpapan. Ratusan mahasiswa-mahasiswi Balikpapan yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Demokrasi menggelar demonstrasi menolak kedua UU tersebut, Senin (23/9) siang.
Aksi unjuk rasa ini berpusat di depan kantor DPRD Balikpapan. Sebelumnya, para demonstran melakukan long march dari depan Plaza Balikpapan. Aksi sendiri baru dimulai sekira pukul 11.00 Wita dan berakhir dengan tertib pukul 13.00.
"Kalau nanti sampai disahkan (RKHUP), jangan salahkan kami kalau nanti kantor DPRD Balikpapan ini akan kami sita," teriak salah satu orator aksi ini, Angkit Wijaya.
Baca Juga: Ini Pasal-Pasal Kontroversial di RUU KUHP yang Akhirnya Ditunda Jokowi
1. Dua tuntutan mahasiswa dalam aksi ini
Kepada awak media, koordinator aksi ini, Indra Hermawan mengatakan, ada dua tuntutan yang disuarakan RI dalam aksi ini. Yang pertama soal UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI.
Mereka meminta agar Presiden RI segera mengeluarkan Perpu untuk mencabut Undang-Undang KPK.
"Selain itu, kami juga mendesak DPR RI untuk tidak mengesahkan RKUHP," katanya, usai aksi.
Baca Juga: [BREAKING] Aksi Penolakan Revisi UU KPK dan KUHP di Kaltim Ricuh