700 Fintech Ilegal Ditutup OJK, Waspada sebelum Pinjam Uang
Warga diminta bijak memanfaatkan fintech
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Digitalisasi industri turut menyasar sektor keuangan. Salah satu bentuknya ialah financial technology atau biasa disebut fintech. Skema pembiayaan makin laris lantaran dalam prosesnya tak terlalu ribet dibanding penyedia jasa keuangan lainnya.
Caranya dengan peer-to-peer (P2P) lending, yakni mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam sistem elektronik menggunakan jaringan internet.
Namun begitu, metode tersebut bukan berarti bebas bahaya, lantaran terbilang baru sebagian warga belum terlalu mengerti mengenai fintech tersebut.
Hasilnya penipuan dan penggelapan terjadi, duit yang tadinya hendak dinvestasikan untuk kepentingan bersama justru dibawa lari.
Baca Juga: Tips Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal
1. Sebanyak 700 fintech ilegal ditutup
Demi meminimalkan perbuatan culas itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) melakukan penutupan dan pemblokiran terhadap 700 lebih fintech ilegal.
Beberapa ciri fintech ilegal ialah tak punya izin resmi, alamat kantor tak jelas, bunga tak terbatas pun demikian dendanya serta meminta akses ke seluruh data ke ponsel (selengkapnya lihat info grafis).
“Kami melakukan tindakan tegas terhadap fintech yang ilegal. Jadi warga tak perlu khawatir. Kami juga punya daftar fintech legal dan aman," kata Adelheid Helena Bokau, Wakil Ketua Bidang Institutional & PR AFPI kepada sejumlah media, Selasa (3/9).