Astaga! Ruang Terbuka Hijau di Samarinda Ternyata Cuma 5 Persen
Lubang tambang bakal digunakan jika selesai reklamasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Sebaran ruang terbuka hijau alias RTH di Kota Tepian masih minim. Sejatinya dalam Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034 harus mencakup 30 persen. Sementara capaian yang ada hanya 5 persen. Masih 25 persen lagi belum terpenuhi dari 717,4 kilo meter persegi luas Samarinda.
“Samarinda kan memang masih kurang. Hanya lima persen. Kondisi ini sudah kami komunikasikan juga dengan Pemprov Kaltim,” kata Nurrahmani, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda saat dikonfirmasi pada Selasa (6/10/2020) sore.
Baca Juga: Ada 20 Ahli Waris di Samarinda yang Ajukan Santunan Kematian Corona
1. DLH Samarinda usulkan lubang tambang sebagai wadah ruang terbuka hijau
Rencananya, jika kuota ini tak terpenuhi maka pihaknya usulkan lubang bekas tambang di Samarinda sebagai wadah baru RTH, namun syaratnya harus direklamasi lebih dahulu. Dengan demikian, perusahaan tetap bertanggung jawab dengan tugasnya. Sehingga tak asal tinggal saja.
“Gak kami ambil langsung. Tunggu perusahaan selesai dulu dengan kewajibannya (reklamasi) baru kami kelola,” ungkapnya.
Baca Juga: Ponpes Al-Banjari PPU Akui Hanya Tujuh Santri Positif COVID-19