Awas! Warga Samarinda yang Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp250 Ribu
Dua hari lagi perwali berlaku, petugas bakal razia berkala
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Dua hari lagi persisnya 13 Agustus 2020, Perwali No 38/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Penanganan COVID-19 diterapkan. Jika kedapatan tak gunakan masker, warga siap-siap bayar Rp250 ribu. Jumlah itu tak sedikit. Karenanya warga diminta selalu taat protokol kesehatan.
“Tapi sebelum denda, kami berikan teguran halus terlebih dahulu. Kemudian diperiksa apakah sudah pernah mendapat teguran atau belum,” ujar Sugeng Chairuddin, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda saat dikonfirmasi pada Selasa (11/8/2020) sore.
1. Duit denda masker bakal masuk kas daerah
Saat teguran pertama tak mendapat respons dan didapati pelanggar kembali tidak menggunakan masker, maka sanksi bisa bersalin denda uang. Nilainya Rp100 ribu. Dan apabila hal senada terjadi maka pelanggar harus membayar Rp250 ribu.
“Sifatnya hanya memberikan efek jera saja,” kata lurah Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu era 90-an ini.
Lalu bagaimana dengan duit denda tersebut?
Sugeng menjawab, jika duit tersebut bakal masuk ke kas daerah. Nantinya setelah aturan ini berjalan, evaluasi tetap dilakukan.
“Revisi tentu dilakukan jika terjadi kekeliruan. Salah tik misalnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Wali Kota Samarinda Teken Draf Aturan Denda Uang Warga Tak Bermasker
Baca Juga: Pro Kontra Soal Sanksi Denda bagi Warga Samarinda yang Tak Bermasker