Catat! PNS di Kaltim Juga Dilarang Mudik, Jika Nekat Sanksi Menanti
Aturan larangan mudik dari pusat, daerah hanya mengikuti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Penerapan larangan mudik sudah masuk hari kedua terhitung sejak 6 Mei 2021. Hingga sembilan hari ke depan semua warga di Kalimantan Timur (Kaltim) tak diperkenankan pulang kampung. Aturan ini juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS). Tujuan beleid ini tak lain adalah demi memangkas penyebaran COVID-19.
“Siapa saja harus mengikuti aturan (termasuk PNS). Karena tujuan penegakkan ini adalah untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 semakin meluas,” ujar Gubernur Kaltim Isran Noor seperti dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Ambisi Wali Kota Andi Harun Merevitalisasi Citra Niaga Samarinda
1. Kasus COVID-19 di Kaltim masih fluktuatif
Ihwal larangan mudik ini sebenarnya sudah tertuang dalam surat edaran Gubernur Kaltim bernomor 550/2341/2021/Dishub. Itu artinya warga sudah dihimbau agar tak pulang kampung. Baik itu lokal maupun ke luar dari Benua Etam. Pembatasan ini keluar bukan tanpa alasan. Hingga kini kasus harian COVID-19 di provinsi ini memang fluktuatif. Hari ini saja ada 105 kasus baru positif terkonfirmasi.
Menyebar di 10 kabupaten/kota Kaltim. Dengan tambahan tersebut akumulasi positif menjadi 69.384 kasus. Sementara pasien sembuh 66.197 orang. Menyisakan 1.522 pasien dalam perawatan mandiri atau isolasi di rumah sakit. Sayangnya dari jumlah itu 1.655 pasien tak bisa diselamatkan. Karenanya Isran meminta agar ASN/PNS ini menjadi contoh penerapan aturan bagi yang lain. Bila nekat melanggar larangan mudik ragam sanksi mengintai
“Sanksi bagi PNS itu macam-macam, bisa teguran lisan. Sesuai evaluasi yang dilakukan. Bisa turun pangkat, tak dibayar gajinya. Apabila tak mematuhi larangan mudik,” tegasnya.
Baca Juga: Ini Akibatnya Jika Jukir Liar di Samarinda Tak Masuk Sistem E-Parking