Diduga Manipulasi Surat Dukungan Paslon, 3 PPS di Kaltim Masuk Penjara
Kasus masih dalam pengembangan kepolisian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sangatta, IDN Times - Diduga merekayasa surat dukungan calon perseorangan Pilkada Kutai Timur, tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sangatta Utara diciduk polisi. Mereka adalah SK (26), AM (34), dan SM (49). Kini kasus dalam penanganan Satreskrim Polres Kutai Timur.
“Kasus masih dalam penyidikan dan pengembangan. Ketiganya sudah ditahan di Mapolresta Kutai Timur,” ujar AKP Abdul Rauf, kasat reskrim Polres Kutai Timur saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2020) sore.
1. Kasus bermula dari pemeriksaan panwaslu kecamatan
Dari hasil penyelidikan sementara surat dukungan yang diduga dimanipulasi jumlahnya 2.002 lembar. Rauf pun menerangkan mula kejadian ini, yakni pada Ahad, 12 Juli 2020 lalu. Saat itu petugas dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sangatta Utara, menemukan dokumen laporan monitoring harian petugas verifikasi faktual syarat dukungan paslon perseorangan. Dan yang bertandatangan di surat tersebut ada tiga. Ketua PPS dan dua anggota lainnya yakni SK, AM dan SM.
“Setelah dicek 2.002 surat dukungan ini diduga fiktif. Seakan ribuan sokongan ini telah diverifikasi faktual,” sebutnya.
Baca Juga: KPK: Masa Penahanan Bupati Kutai Timur Diperpanjang 40 Hari
Baca Juga: Pilkada di Tengah Wabah, KPU Samarinda Perlu Duit Rp5,1 Miliar