TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disidang Dalam Kondisi Sakit, Aktivis Lingkungan di Kalteng Meninggal 

Walhi Kalteng sempat minta sidang ditunda tapi ditolak

Pekerja di pabrik kelapa sawit milik PTPN III Hapesong, Batangtoru, Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Samarinda, IDN Times – Hermanus, aktivis lingkungan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meninggal dunia pada Ahad, 26 April 2020, pukul 00.30 WIB. Persisnya di Rumah Sakit Murjani, Sampit. Dia merupakan petani yang dituding mencuri di lahan perusahaan sawit.

“Padahal lahan tersebut sudah diserahkan kepada warga dan itu di luar HGU (hak guna usaha) perusahaan,” terang Janang Firman, staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng saat dikonfirmasi pada Rabu (29/4) siang.

1. Saat penangkapan para aktivis, keluarga tak diberikan informasi

Ilustrasi Walhi (IDN Times/Daffa Maududy Fitranaarda)

Selain Hermanus, ada pula aktivis lain yakni Didik dan James Watt. Ketiganya jalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit dengan kasus sama. Lebih lanjut dia menerangkan mengenai penangkapan para aktivis itu. Pada 17 Februari lalu, Hermanus dan Didik tiba-tiba didatangi polisi saat beraktivitas di lahan bersama petani lainnya. Namun, keduanya tak dibawa ke Polres Kotim melainkan langsung ke Polda Kalteng.

“Tiga hari penangkapan barulah kami mengetahui keberadaan Hermanus dan Didik. Pihak keluarga juga tak mendapat informasi,” sebutnya.

Baca Juga: Kementerian Pertanian Lepas Ekspor Sawit Kaltim ke Tiongkok 

2. Pada sidang perdana Hermanus sudah menggunakan kursi roda

IDN Times/Sukma Sakti

Sejak saat itu pihaknya mulai mengawal kasus ini, sebab menurut Janang keduanya diduga alami kriminalisasi. Sayangnya dalam perjalanan kasus ini James Watt juga dibekuk petugas dari pengembangan kasus Hermanus dan Didik. Jadilah ketiganya dipenjara dengan dugaan mencuri sawit di lahan milik perusahaan sawit setempat.

“Mereka mulai jalani sidang perdana pada 6 April 2020. Saat itu Hermanus sudah sakit dan menggunakan kursi roda,” imbuhnya.

3. Walhi Kalteng sempat mengajukan penundaan penahanan tapi ditolak

pixabay.com

Dia menyatakan, kesehatan Hermanus terus dipantau selama berada di tahanan, karena dari ketiganya hanya Hermanus yang miliki penyakit. Pihaknya sempat mengusulkan dia dipisah dari tahanan lain, terlebih dalam situasi pandemik virus corona saat ini. Belum lagi ruang tahanan sudah kelebihan beban. Kalteng hingga kini memiliki 127 kasus virus corona, sehingga wajar bila pihak keluarga meminta Hermanus diberikan ruang khusus.

“Tapi permintaan itu tak dikabulkan. Hermanus tetap jalani sidang kedua pada 20 April dan ketiga pada 27 April dengan kondisi sakit,” tuturnya.

Baca Juga: Bappenas Kebut Kajian Lingkungan Kawasan Ibu Kota Baru di Kaltim

Berita Terkini Lainnya