DPRD Kaltim Segera Ajukan Hak Interpelasi kepada Gubernur Isran
Terkait polemik kursi sekretaris provinsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kontroversi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur berbuntut panjang. Sejak dilantik Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pertengahan Juli lalu hingga sekarang, Abdullah Sani belum juga merasakan ruangan orang nomor satu di lingkup aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kaltim.
Padahal, Sani adalah sekprov definitif. Tugasnya justru dipegang oleh M. Sabani sebagai pelaksana tugas sekprov. Sementara Sani diminta duduk sebagai kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPPMTSP) Kaltim.
Baca Juga: Perusahaan Susah Bayar UMP, Apindo Kaltim Usulkan Klasterisasi Upah
1. Tak mendapat kejelasan mengenai status sekprov sah DPRD ajukan hak angket
Polemik itu pula yang menggiring Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kaltim, Syafruddin, mengajukan hak angket dalam Rapat Paripurna Pengesahan Jadwal Banmus, Selasa, 22 Oktober lalu di DPRD Kaltim.
Sani seharusnya sudah mengemban tugas sekprov Kaltim sesuai Keputusan Presiden atau Keppres dengan nomor 133/TPA 2018 pada 2 November 2018 mengenai Pengangkatan Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov Kaltim.
Namun pelantikan urung terjadi akhirnya Mendagri saat itu, Tjahyo Kumolo, berinisiatif melantik Sani di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada 16 Agustus 2019.
"Sampai sekarang kami tak dapat penjelasan dari gubernur (soal posisi sah sekprov Kaltim), makanya kami ajukan hak angket," kata Syafruddin pada Jumat (25/10).
Baca Juga: Persoalan HAM dan Kasus Korupsi di Kaltim Mewarnai Lima Tahun Jokowi