TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore! Akhirnya Insentif untuk Nakes COVID-19 Kaltim Cair 18 Agustus

Bisa dinikmati nakes setelah 5 bulan hadapi virus corona

Ilustrasi tenaga medis COVID-19 saat mengenakan APD, termasuk masker. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Samarinda, IDN Times - Lima bulan menjadi garda terdepan atasi pandemik virus corona atau COVID-19, akhirnya insentif bagi tenaga kesehatan dan medis bakal cair. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi petugas yang telah lama menanti dana tambahan tersebut.

“Insentif yang diusulkan sudah bisa cair. Harusnya 14 Agustus 2020 lalu bisa dicairkan, tapi karena harinya mepet, bisa jadi 18 Agustus (besok) nanti baru cair,” kata Andi Muhammad Ishak, sekretaris Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim saat dikonfirmasi pada Senin (17/8/2020) malam.

1. Insentif bagi dokter dan perawat bakal berbeda sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan

Andi Muhammad Ishak, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim/sekretaris Dinas Kesehatan Kaltim (IDN Times/Yuda Almerio)

Besaran dana tambahan bagi perawat, bidan, dokter dan dokter spesialis ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Masing-masing honor diterima bakal berbeda. Bergantung dengan profesi dan lama kerja. Paling tinggi dokter spesialis yakni Rp15 juta, lalu disusul dokter umum dan gigi sebanyak Rp10 juta, selanjutnya bidan serta perawat Rp7,5 juta dan terakhir petugas kesehatan lainnya Rp5 juta.

“Jumlah tenaga kesehatan dan medis yang memperoleh insentif sesuai dengan rekomendasi dua rumah sakit di bawah naungan Diskes Kaltim,” imbuhnya.

Baca Juga: 6 Nakes Positif COVID-19, RSUD AWS Kaltim Tak Bisa Terima Pasien Baru

2. Dana insentif untuk tenaga medis dan kesehatan baru cair 60 persen

Ilustrasi pasien COVID-19. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Sebenarnya urusan dana ini tak hanya meliputi honor saja melainkan biaya rumah sakit juga. Khusus pembiayaan rumah sakit, kata Andi diserahkan ke masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Pun demikian dengan insentif tadi, menjadi tanggung jawab daerah masing-masing. Sebelum usulan tadi dimasukkan ke pusat lebih dahulu diperiksa oleh diskes di daerahnya kecuali RSUD rujukan COVID-19 yang berada di bawah naungan Pemprov Kaltim, yakni RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) di Samarinda dan RSUD dr. Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) di Balikpapan. Sementara rumah sakit swasta langsung mengklaim ke Kementerian Kesehatan (KMK).

“Dana ini baru 60 persen yang masuk. Namun bakal tetap dibayarkan untuk kedua rumah sakit tersebut. Nanti sisanya bisa diajukan lagi,” terangnya.

Baca Juga: 19 Nakes di Samarinda Positif COVID-19, Tertular dari Transmisi Lokal

Berita Terkini Lainnya