Ibu Kota Baru di Kukar dan PPU, Dikepung Izin Pertambangan
Perlu pemulihan alam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kawasan lokasi ibu kota negara yang baru di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara dikenal kaya akan hasil tambang, termasuk 3 kecamatan yang dipilih sebagai pusat pembangunan ibu kota yakni Kecamatan Samboja, Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Sepaku. Ironisnya, daerah itu tak bersih dari obral izin tambang. Bahkan, sebagian besar masih aktif dan beroperasi.
“Iya rata-rata di izin pertambangan dan perkebunan,” kata Pelaksana harian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur, Eddy Gunawan, Selasa (27/8).
Baca Juga: Sangasanga Belum Merdeka dari Penjajahan Tambang Batu Bara
1. Tak ada lagi penerbitan izin tambang setelah moratorium tambang
Meskipun demikian, itu sah saja sebab Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Nomor 1 Tahun 2016 menegaskan di luar kawasan Bukit Soeharto dibolehkan ada pertambangan dan pengelolaan hutan.
Itu dibuktikan dengan adanya izin-izin tersebut. "Hanya saja tak masuk kawasan hutan (Tahura Bukit Soeharto), yang jelas itu tidak masuk dalam kawasan hutan lindung," terangnya.
Menukil data dari DPMPTSP Kaltim setidaknya ada 68 izin tambang batu bara yang mengelilingi kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Bahkan, sepuluh izin di antaranya mendekati lahan konservasi itu.
Walau demikian, Pemprov Kaltim tak lagi mengeluarkan izin baru seturut dengan Pergub Kaltim Nomor 1/2018 tentang Moratorium Izin Tambang Batubara. "Iya sudah tidak diperbolehkan lagi," tegasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Jerat Lubang Tambang Batu Bara di Samboja