TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jatam: Perusahaan Harus Reklamasi Bukan Mempercantik Lubang Tambang

Agrowisata dan sumber air hanya dalih agar tak reklamasi

Ilustrasi satu dari ribuan lubang tambang di Kaltim yang meminta direklamasi (Jatam.org)

Samarinda, IDN Times - Rencana pemerintah menyulap lubang bekas tambang di Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, menjadi kawasan agrowisata mendapat kritik pedas dari Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang karena penutupan lubang tambang sepenuhnya menjadi tugas dari perusahaan yang melakukan pengerukan.

"Cara itu bukan solusi karena sama saja memberikan pintu bagi perusahaan tambang menunaikan tugasnya, reklamasi," kata Rupang, Rabu (9/10).

Baca Juga: Komisi VII DPR RI Sebut Banyak Amdal Tambang Batu Bara Abal-AbaI 

1. Ribuan lubang bekas tambang batu bara menanti direklamasi bukan dipercantik

Dok.IDN Times/ Istimewa

Maklum saja, lubang tambang batu bara di Kaltim tak sedikit. Mengutip data Jatam Kaltim, setidaknya ada 1.357 lubang tambang di Benua Etam.

Liang itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim.  Kutai Kartanegara (Kukar) paling banyak lubang tambang, terdapat 842 lubang tambang, lalu disusul Samarinda, 342 lubang lalu Kutai Timur 223 liang.

Lubang tersebut merupakan bekas tambang batu bara ataupun yang saat ini masih berproduksi. Celakanya, gara-gara lubang-lubang tambang itu pula 35 jiwa melayang.

"Ribuan lubang tambang itu seharusnya ditutup dengan jaminan dana reklamasi bukan mempercantiknya. Nanti perusahaan lain mengikuti, kemudian siapa yang bertanggung jawab menutup lubang tambang itu," tegasnya.

2. Aturan sudah tegas mengenai reklamasi

Dok. IDN Times/Istimewa

Dia menerangkan kewajiban reklamasi oleh perusahaan tambang itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tak hanya itu, kewajiban melaksanakan kegiatan reklamasi pascatambang juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang, serta PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. 

"Aturan-aturan itu sudah sangat tegas mengatur mengenai penutupan lubang tambang. Dan sudah sepantasnya pemerintah juga demikian, tegas dengan perusahaan yang enggan melakukan reklamasi," sebutnya.

Baca Juga: Lubang Bekas Tambang di Samarinda Akan Disulap Jadi Tempat Wisata

Berita Terkini Lainnya