Kaltim Diminta Menerapkan PPKM Mikro, dengan Dua Provinsi Lain
Sebelum ditunjuk resmi, Kaltim sudah terapkan PPKM Mikro
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diminta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional menilai lonjakan pandemik virus bisa kembali terjadi.
Dengan demikian, artinya Kaltim akan menyusul provinsi lainnya yang terlebih dahulu menerapkan kebijakan PPKM Mikro ini.
Permintaan PPKM Mikro di Kaltim muncul dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, dan Satgas COVID-19 Nasional.
"Kami akan segera rapat dan koordinasi dengan kota/kabupaten lain di Kaltim," kata Wakil Gubernur Hadi Mulyadi yang hadir dalam rapat tersebut, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Kasus COVID-19 Samarinda Bertambah, Juragan Indekos akan Meringis
1. Terdapat tiga provinsi diminta menerapkan PPKM Mikro
Satgas menyarankan tiga provinsi menerapkan kebijakan PPKM yakni Kaltim, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara. Keputusan tersebut diambil mengingat adanya lonjakan penyebaran virus COVID-19 terus terjadi.
Sebelumnya, ada tujuh provinsi sudah melaksanakan aturan tersebut yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Yogjakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Menurun, PPKM Mikro dan Kaltim Steril Diklaim Berhasil