TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Samarinda Tebongkar Lewat Buku Harian

Sudah tiga hari polisi terima laporan ayah cabuli anak tiri

Tersangka Kr (48) saat diinterogasi penyidik Mapolsek Samarinda Kota (Dok.IDN Timess/Istimewa)

Samarinda, IDN Times – Hanya selang sehari kasus pencabulan di Samarinda terjadi lagi. Dan tersangkanya masih orang dekat korban yakni ayah tiri. Kasus pertama di kawasan Samarinda Kota dan kedua dari Samarinda Utara. Sebelumnya kejadian senada terjadi di Sungai Kunjang.

Dua perkara pencabulan ini dalam penanganan kepolisian. Khusus kasus pertama ditangani Polsek Samarinda Kota. Tersangkanya berinisial Kr (48), sudah diciduk petugas pada 22 Juli 2020 lalu. Saat ditangkap tersangka tak berbuat banyak selain menurut. 

“Awal mula kejadian pada Juli 2017 dan terus berlanjut sampai 2018,” ujar AKP M Aldi Harjasatya, kapolsek Samarinda Kota saat dikonfirmasi pada Jumat (24/7/2020) siang.

Baca Juga: Gegara Candu Film Porno, Ayah di Samarinda Tega Cabuli Putri Tirinya

Baca Juga: Miris! Usai Cabuli Anak, Ayah Beri Uang Jajan Rp20 Ribu 

1. Aksi ayah tiri terbongkar lewat buku harian korban

Ilustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dari hasil interogasi, Kr rupanya tak punya motif apa-apa. Pemicunya hanya nafsu belaka. Dilakukan sejak Mentari (14)—bukan nama sebenarnya—masih berusia 12 tahun. Dan selama dua tahun tersangka sudah berbuat asusila sebanyak lima kali. Semua aksinya ini dilakukan tatkala istrinya, ibu kandung korban, sedang mandi. Namun sepandai-pandainya tupai melompat pasti terjatuh juga. Perbuatannya terbongkar lewat buku harian korban.

“Dalam buku ini lah semua aksi tersangka tercatat. Sejak kejadian pertama hingga terakhir. Semuanya lima kali,” kata perwira berpangkat balok tiga emas ini.

2. Tersangka diancam 15 tahun penjara dengan dua pasal berbeda

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Betapa terkejutnya ia saat membaca buku harian tersebut. Semuanya terekam jelas lewat goresan tinta dari tangan sang anak. Meminta penjelasan, Mentari pun berkisah. Amarah ibunya meledak. Sejurus kemudian laporan polisi dibuat. Aldi mendengar pengakuan tersangka jika korban tak pernah dipaksa saat pencabulan terjadi. Namun penyidik tak percaya. Ancaman dan paksaan pasti terjadi.

“Kasus tetap kami proses sesuai hukum berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” singkatnya.

Baca Juga: Gegara Candu Film Porno, Ayah di Samarinda Tega Cabuli Putri Tirinya

Berita Terkini Lainnya